Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 11 Apr 2018 10:46 WITA ·

Panwaslu Parepare Teruskan Kasus Politik Uang ke Polres


 Panwaslu Parepare Teruskan Kasus Politik Uang ke Polres Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Panwaslu Parepare merilis perkembangan kasus dugaan politik uang pada Pilwalkot Parepare. Terbaru, Panwaslu memproses laporan warga dan meneruskan kasusnya ke Polres Parepare. Namun kasus ini dipastikan tidak berhenti sampai disitu.

Pada surat nomor 65/SN-24/PM-00.05/IV/2018 yang dilayangkan Panwaslu kepada warga pelapor Zainal Aziz Mandeng, tercantum status laporan kasus tersebut.

Kasus dengan nomor laporan 04/LP/PW/kot/27.02/IV/2018 tersebut dinyatakan diteruskan ke Polres Parepare untuk ditindaklanjuti.

Kesimpulan yang diperoleh Panwas, laporan warga diduga memenuhi unsur pasal 187A ayat 1 junto pasal 73 ayat 4 UU no.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bertandatangan pada surat, Ketua Panwaslu Zainal Asnun.

“Kami menyambut baik perkembangan ini sekaligus menguatkan bahwa memang terjadi money politic di Parepare. Tindakan warga menangkap tangan pelakunya adalah benar adanya,” tegas Zainal Aziz Mandeng.

Ketua Komunitas Lando Maddusila (KLM) HM Said Amry meminta warga terus mengawal kasus itu hingga tuntas. “Keputusan Panwas kita apresiasi. Tetapi kita dengan tegas meminta agar semua yang bersangkutan dengan kasus pemberian uang di posko paslon nomor 1, agar dimintai klarifikasi di Panwas,” kata Said.

Termasuk menurut dia, paslon nomor urut 1 Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) yang menjadi ‘tuan rumah’ tempat terjadinya perkara itu.

“Ini yang harus tetap kita kawal. Kita sudah mencermati pasal yang dikenakan oleh Panwas. Kita tidak ingin berhenti sampai disitu saja, karena keyakinan kami, ini dilakukan terstruktur, sistematis dan massif,” imbuhnya.

Terpisah, Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS) menanggapi perkembangan kasus itu, dengan berterima kasih kepada relawan, tim, dan pendukungnya. Terutama aparat kepolisian yang setia menjaga Pilwalkot Parepare tetap damai.

“Semuanya sudah memperlihatkan idealismenya. Ini sangat saya hormati, dan tentu tidak akan saya lupakan,” kata Faisal saat ditemui awak media di Posko Induk FAS, Rabu, (11/4/2018).

Songko Cella’e -tagline Faisal- juga meminta tim tetap pada komitmen Pilkada Damai, setelah situasi sempat menghangat sebelum Panwaslu memproses laporan dugaan politik uang itu. “Tetap damai dan jangan anarkis, sambil kita terus kerja, kerja dan kerja,” ujar FAS.

Ketua Tim Pemenangan FAS, Yasser Latief meminta tim FAS tetap dalam koridor kerja-kerja pemenangan. Menurutnya, kedepan FAS masih dihadapkan pada banyak agenda kampanye dialogis, blusukan maupun silaturahmi tokoh.

“Tim FAS tetap solid dan tidak akan lengah. Kampanye tetap berjalan, kepada tim FAS kita sudah instruksikan agar terus merekrut dan menggalang dukungan. Tentu dengan cara yang bermartabat. Kita menolak menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan,” tutup Yasser. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.