Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 25 Apr 2018 07:34 WITA ·

BKPSDM Pemkot Parepare Tak Melanggar Mutasi


 BKPSDM Pemkot Parepare Tak Melanggar Mutasi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Salah satu Pasangan Calon (Paslon) menuding Petahana Taufan Pawe dan Pemkot telah melakukan pelanggaran. Mutasi terakhir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare menuai sorotan. Bahkan melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Pemili (Panwaslu) Kota Parepare, pada Minggu 22 April 2018, menyikapi tudingan pelanggaran itu.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM, Adriani Idrus angkat bicara, Klarifikasi soal itu pun disampaikan di hadapan Panwaslu saat dimintai keterangan, Senin, 23 April 2018 sore kemarin.

Mutasi terakhir yang dilaksanakan Pemkot Parepare, jelas Adriani, yaitu pada tanggal 9 Agustus 2017, dengan memutasi dua orang pejabat Eselon II, 11 orang pejabat eselon III, dan 31 orang eselon IV. Dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 kata Adriani, termasuk aturan yang menjelaskan pelarangan melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon. Mutasi tersebut, tidak terhitung enam bulan terakhir, kata Adriani.

“Jika dihitung mundur, Penetapan paslon kan dilakukan 12 Februari 2018, maka enam sebelum itu jatuhnya pada 12 Agustus 2017. Jadi tidak ada yang kami langgar, sesuai UU,” tegas Adriani Idrus.

Tentang penetapan Pelaksana tugas (Plt), terkait laporan salah satu paslon, Adriani kembali menjelasjan, jika penetapan Plt tidak dikategorikan sebagai mutasi. “(Pelapor, red.) berpikir itu mutasi. Itu bukan mutasi, hanya penetapan Plt. Di dalam UU nomor 10, dalam pasal tersebut ada tambahan penjelasan, bahwa jika terjadi kekosongan, maka Gubernur/Bupati atau Wali Kota menunjuk Pelaksana tugas. Dia mungkin tidak baca penjelasannya,”tutur Adriani.

Ulangnya, yang dimaksud dengan pergantian pejabat hanya dibatasi mutasi dalam jabatan. “Jadi aman, pelanggaran apa yang kami lakukan. Semuanya sudah sesuaia dengan UU,” tandasnya.(mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.