Menu

Mode Gelap
NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

Terkini · 2 Mei 2018 06:36 WITA ·

Andi Nurpati: Rekomendasi Panwaslu Parepare Dinilai Kontroversi


 Andi Nurpati: Rekomendasi Panwaslu Parepare Dinilai Kontroversi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Andi Nurpati, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), angkat bicara terkait rekomendasi Panwaslu Parepare ke KPU Parepare.

Dugaan pelanggaran administrasi yang memenuhi unsur pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, terhadap petahana Calon Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), itu Rekomendasi Panwaslu Parepare.

Menurut Andi Nurpati, rekomendasi itu dinilai Kontroversi. Ia menegaskan, jika rekomendasi itu dimaksudkan pelanggaran administrasi yang berujung ke diskualifikasi atau pembatalan calon, maka seharusnya adalah pasal 71 ayat 5. Itupun ayat 5, harus memenuhi ayat 2 dan ayat 3 pada pasal 71 itu.

“Jadi saya bisa katakan rekomendasi itu salah dan Kontoversi. Kalau didiskualifikasi adalah ayat 5, itupun harus memenuhi ayat 2 dan ayat 3. Nah, kalau pun ayat 3, tidak ada yang dilanggar petahana Taufan Pawe,” tegas Andi Nurpati, Senin (2/5/2018).

Nurpati yang juga merupakan Elite DPP Partai Demokrat ini menekankan, kalau disebutkan menggunakan Kewenangan, Program, dan Kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, karena Taufan Pawe dan Faisal A Sapada sama-sama petahana.

“Rastra ini adalah program Pemkot Parepare yang sudah ada sejak tahun 2016, bukan baru sekarang menjelang Pilkada. Itupun Taufan Pawe melakukan kewenangan selaku pemerintah kota, Faisal A Sapada pun adalah pemerintah kota, karena dia wakil wali kota,” imbuh Nurpati.

Karena menilai rekomendasi Panwaslu salah, Nurpati meminta KPU Parepare, berhati-hati dan lebih teliti, jangan gegabah dalam mengambil keputusan.

“Karena kalau gegabah mengambil keputusan, kami Partai Demokrat selaku pengusung Taufan Pawe, akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan,” tegas Nurpati.

Nurpati juga mengingatkan kepada Bawaslu Provinsi Sulsel agar menggunakan kewenangannya sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 99 huruf g.

Kewenangan dimaksud adalah mengoreksi atau menegur Panwaslu Parepare karena dinilai salah dalam mengeluarkan rekomendasi.

“Kami minta Bawaslu provinsi menggunakan kewenangan itu, mengoreksi Panwaslu yang berada di bawahnya karena salah dalam mengeluarkan rekomendasi,” pintanya.

Sementara Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun yang dihubungi terpisah, mengaku dirinya sudah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Panwaslu sudah melaksanakan tugas terkait laporan yang masuk, di mana hasilnya ditemukan unsur 71 ayat 3 yang diteruskan ke KPU. Adapun jika ayat 5 nanti, ya itu tergantung KPU, karena kita sudah teruskan ke sana. Apalagi ayat 3 dan 5 sangat berkaitan karena satu pasal,” jelas Zaenal.

Terkait hal ini, Komisioner Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin yang dihubungi terpisah, menjawab keputusan KPU masih sementara berproses. KPU Parepare melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI.

“Sementara ini, masih rangkaian koordinasi. Sambil menunggu petunjuk dan hasil telaah. Jadi semua masih dalam proses,” pungkas.(mp1/ajp).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

6 Pelaku Judi Sabung Ayam Berhasil Diamankan Polisi

19 Mei 2024 - 13:23 WITA

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.