AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap memusnakan sebanyak 865 surat suara, di Halaman Kantor KPU, Jalan Ressang, No 6 Pangkajene, Jumat, (08/06/2018).
Ratusan surat suara untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang dimusnakan dengan cara dibakar karena rusak akibat robek, warna luntur, ada warna lain, dan terdapat sejumlah titik pada gambar paslon.
Dalam pemusnahan itu turut disaksikan Kasi Intel Kejari Sidrap, Arifuddin Ahmad, Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, dan dari pihak kepolisian Mapolres Sidrap.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia mengatakan jumlah surat suara yang rusak dan dimusnakan itu dibuatkan berita acara lalu kemudian kembali dicetak ulang di percetakan sesuai jumlah kerusakan.
“Jumlah kerusakan surat suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap sebanyak 865 itu dibuatkan berita acara lalu kemudian dicetak ulang,” kata Dahlia.
Sekedar diketahui, jumlah surat suara yang tiba di KPU beberapa hari yang lalu sebanyak 217.461 dan PSU 2.000. Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.
Ada dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yakni Fatmawati-Abdul Majid (FatMa) dan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DoaMu). (asp/ajp)