AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui Sosial Media (Sosmed) Facebook yang dilakukan Pendukung Pasangan Calon H Dollah Mando-H Mahmud Yusuf (DOAMU), Hj Suharti Binti H Muhammadiyah kini telah di vonis pidana penjara.
Berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap terdakwa, Hj Suharti binti H Muhammadiyah telah terbukti secara sah dan yakinkah bersalah melakukan tindakan pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, Bintang AL dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Sidrap, Kamis (16/8/2018).
Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidrap, Terdakwa Hj Suharti binti H Muhammadiyah dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 3 hari.
Bintang menetapkan bahwa masa penangkapan masa penahanan yang ditelah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Bahkan majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memusnahkan satu unit Handphone merk Vivo S7 dirampas untuk dimusnahkan kemudian terdakwa juga dibebani membayar pidana sejumlah Rp 2 ribu.
Diketahui bahwa pelaku ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui Sosmed Facebook ini ditangkap oleh pihak Cyber Crime Kepolisian Polda Sulselbar, Minggu Malam, (15/4/2018).
Pendukung paslon H Dollah Mando-H Mahmud Yusuf (DOAMU), diciduk Cyber Crime Polda Sulsel pasca meng-upload komentar di media sosial dengan mengatakan “ALLAHU AKBAR, DOAMU MELAWAN KAUM KAFIR” sehingga membuat netizen menganggap akun tersebut sudah keluar dari konteks pilkada dan menyinggung sara. (asp/ajp)