Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 16 Agu 2018 17:48 WITA ·

Tok ! Divonis 4 Bulan 3 Hari, Pelaku Ujaran Kebencian Diminta Dikeluarkan dari Tahanan


 Tok ! Divonis 4 Bulan 3 Hari, Pelaku Ujaran Kebencian Diminta Dikeluarkan dari Tahanan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait kasus ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui Sosial Media (Sosmed) Facebook yang dilakukan Pendukung Pasangan Calon H Dollah Mando-H Mahmud Yusuf (DOAMU), Hj Suharti Binti H Muhammadiyah kini telah di vonis pidana penjara.

Berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap terdakwa, Hj Suharti binti H Muhammadiyah telah terbukti secara sah dan yakinkah bersalah melakukan tindakan pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, Bintang AL dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan negeri Sidrap, Kamis (16/8/2018).

Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidrap, Terdakwa Hj Suharti binti H Muhammadiyah dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 3 hari.

Bintang menetapkan bahwa masa penangkapan masa penahanan yang ditelah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Bahkan majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memusnahkan satu unit Handphone merk Vivo S7 dirampas untuk dimusnahkan kemudian terdakwa juga dibebani membayar pidana sejumlah Rp 2 ribu.

Diketahui bahwa pelaku ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui Sosmed Facebook ini ditangkap oleh pihak Cyber Crime Kepolisian Polda Sulselbar, Minggu Malam, (15/4/2018).

Pendukung paslon H Dollah Mando-H Mahmud Yusuf (DOAMU), diciduk Cyber Crime Polda Sulsel pasca meng-upload komentar di media sosial dengan mengatakan “ALLAHU AKBAR, DOAMU MELAWAN KAUM KAFIR” sehingga membuat netizen menganggap akun tersebut sudah keluar dari konteks pilkada dan menyinggung sara. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.