Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 21 Agu 2018 13:13 WITA ·

Triwulan Ke II, Samsat Sidrap Sudah Realisasi Pajak PKB 55 Persen


 Triwulan Ke II, Samsat Sidrap Sudah Realisasi Pajak PKB 55 Persen Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap menggelar sosialisasi pajak daerah, Selasa, (21/8/2018).

Sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan secara rutin yaitu dilaksanakan 4 kali dalam setahun atau pertriwulan. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepada pajak tentang arti pentingnya pajak bag masyarakat. Jadi masyarakat harus pajak,” ungkap Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Samsat Sidrap Fitri Ari.

Untuk target Pajak untuk UPT Wilayah Sidrap mencapai kurang Rp42 Milyar untuk jenis PKB karena yang sangat besar sesuai dengan tupoksi Samsat adalah pajak kendaraan bermotor.

Kalau total secara keseluruhan pajak kurang lebih Rp 90 Miliar yang terealisasi untuk triwulan kedua ini baru mencapai kurang lebih 55 persen dari total target yang kita ingin capai.

Untuk kendala pembayaran pajak bagi masyarakat yaitu pengenaan tarif progresif yang dikenakan kepada kendaraan angkutan beban yang menyebabkan masyarakat batal membayar pajak dan itu kita losis mencapai Rp 50 juta perhari semenjak pemberlakuan tarif progresif kepada angkutan beban.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Redindo mengatakan sosialisasi pajak daerah memberikan informasi kepada masyarakat, terkait pengelolaan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada  pembangunan di Sidrap.

“Kami berharap, hasil dari seluruh kegiatan sosialisasi, disebarluaskan seluruh pemerintah dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan pada masyarakat, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pajak. Karena dengan membayar pajak, masyarakat berpartisipasi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” papar. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.