Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 31 Agu 2018 16:54 WITA ·

Terkait Tambang Bila, APTASI Minta Semua Pihak Tahan Diri


 Terkait Tambang Bila, APTASI Minta Semua Pihak Tahan Diri Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila dan Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap (APTASI) baru-baru ini telah dipertemukan oleh Pemerintah setempat dan dihadiri oleh Pihak terkait yakni Dinas PRKPP & LH dan Polres Sidrap.

Pada pertemuan itu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2018 menghasilkan kesepakatan dengan 3 point, yakni Penghentian Operasi tambang yang tak berizin, Memberikan kewenangan melakukan aktivitas tambang kepada yang sudah berizin, dan terbentuknya tim investigasi yang beranggotakan pihak terkait.

Namun ternyata permasalahan tidak sampai disitu, hal ini ternyata menimbulkan ketidaksenangan pihak Aliansi selaku yang keberatan atas kegiatan tambang dibawah bendungan bila, ini terbukti dengan adanya tindakan atau langkah sendiri dalam mendiskreditkan kegiatan tambang tersebut beserta pemiliknya,” ungkap Sekretaris APTASI, Agys Rasyid, Jumat (31/8/2018).

Bukannya kita sudah sepakat, bahwa kita serahkan saja ke pihak terkait untuk mengusut masalah ini, jangan lagi ada kegiatan atau tindakan sendiri dalam menilai salah benarnya, kita tunggu saja hasilnya, lagian sudah ditegaskan bahwa tanpa izin dilarang, bukan malah mengeneralisir semua penambang dibawah bendungan harus stop.

Menurutnya, kedua pihak sudah sepakat, bahwa masalah ini diserahkan saja ke pihak terkait untuk mengusut masalah ini, jangan lagi ada kegiatan atau tindakan sendiri dalam menilai salah benarnya.

“Kita tunggu saja hasilnya, lagian sudah ditegaskan bahwa tanpa izin dilarang, bukan malah mengeneralisir semua penambang dibawah bendungan harus stop,” tegasnya

Lanjut Agus, kalau memaksakan kehendak agar semua tambang dibawah bendungan harus diberhentikan tanpa mempertimbangkan yang sudah berizin, ini kan jelas tidak relevan. Kita berdasar sajalah pada legal standingnya, ada izin jalan, tdk ada izin stop, bukan soal diatas atau dibawah bendungan, kan simpel, lagian dinas terkait telah melakukan pematokan ambang batas dan penambang tidak melewati batas tersebut.

Terkait bendungan mestinya yang diprotes adalah dum truk yang lalu lalang diatasx dengan muatan material, karena memang dikarang, itu baru relevan dan yang membuat kami bertanya-tanya, sebagian yang melakukan protes bahkan ketua aliansi sendiri merupakan juga pelaku tambang, ditambah fokus tuntutannya adalah dibawah bendungan yang mana ada beberapa telah memiliki izin, malah yang diatas bendungan tidak disentuh dan disinyalir belum memiliki izin, sebenarnya ada apa, kata seru Mantan Aktivis Mahasiswa.

Jadi mari kita saling menahan diri, kita salurkan segala bentuk aspirasi dan tututan kita sesuai mekanismenya. Diketahui, dari 18 penambang yang tercatat oleh kepolisian dan Dinas PRKPP & LH, baru 4 Pelaku Usaha Tambang yang mampu menunjukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP),” tutupnya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.