Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 7 Sep 2018 20:47 WITA ·

Maksimalkan Pelayanan Perizinan, Dinas PM-PTSP Terapkan Progam LIPAT


 Maksimalkan Pelayanan Perizinan, Dinas PM-PTSP Terapkan Progam LIPAT Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM-PTSP ) Kabupaten Enrekang, terus berupaya memaksimalkan terkait perizinan di Bumi Massenrempulu Kabupaten Enrekang, salah satunya adalah mempercepat dan mempermudah pelayanan dengan melalui program Layanan Izin Semakin Cepat (LIPAT).

Kegiatan Layanan Izin Semakin Cepat merupakan program proyek perubahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM-PTSP ) Kabupaten Enrekang dalam rangka Diklat Kepemimpinan Tingkat II angkatan VIII Pusat Kajian  Pendidikan dan pelatihan Aparatur II Lembaga Administrasi Negara.

LIPAT merupakan Upaya yang bertujuan untuk mempermudah layanan publik dalam upuya mendorong tumbuh dan kembangnya dunia usaha serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang mudah dan Cepat, Tepat, Murah, Dan Transparan dan Efisien.

Program LIPAT sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Enrekang nomor 349/KEP/VIII/ 2018.

Kepala Dinas PM-PTSP Enrekang, Harwan Sawati, mengatakan upaya yang dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan terintegrasi melalui pengambilan Informasi perizinan hingga penyelesaian perizinan.

TimTeknis yang berada dibeberapa instansi terkait yang berkewenangan guna mengeluarkan rekomendasi yang berada dibawah satu atap Dinas PM-PTSP sehingga nantinya dapat memudahkan pemohon pada pelayanan yang mudah dan cepat,” ungkap Harwan Sawati

Upaya lain adalah perizinan mobile, E-Layanan ini dapat melayani sampai ketingkat kecamatan hingga desa, bahkan sampai pada tempat domisili masyarakat yang membutuhkan. (omb/ajp)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.