Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 7 Sep 2018 20:47 WITA ·

Maksimalkan Pelayanan Perizinan, Dinas PM-PTSP Terapkan Progam LIPAT


 Maksimalkan Pelayanan Perizinan, Dinas PM-PTSP Terapkan Progam LIPAT Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM-PTSP ) Kabupaten Enrekang, terus berupaya memaksimalkan terkait perizinan di Bumi Massenrempulu Kabupaten Enrekang, salah satunya adalah mempercepat dan mempermudah pelayanan dengan melalui program Layanan Izin Semakin Cepat (LIPAT).

Kegiatan Layanan Izin Semakin Cepat merupakan program proyek perubahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM-PTSP ) Kabupaten Enrekang dalam rangka Diklat Kepemimpinan Tingkat II angkatan VIII Pusat Kajian  Pendidikan dan pelatihan Aparatur II Lembaga Administrasi Negara.

LIPAT merupakan Upaya yang bertujuan untuk mempermudah layanan publik dalam upuya mendorong tumbuh dan kembangnya dunia usaha serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang mudah dan Cepat, Tepat, Murah, Dan Transparan dan Efisien.

Program LIPAT sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Enrekang nomor 349/KEP/VIII/ 2018.

Kepala Dinas PM-PTSP Enrekang, Harwan Sawati, mengatakan upaya yang dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan pelayanan terintegrasi melalui pengambilan Informasi perizinan hingga penyelesaian perizinan.

TimTeknis yang berada dibeberapa instansi terkait yang berkewenangan guna mengeluarkan rekomendasi yang berada dibawah satu atap Dinas PM-PTSP sehingga nantinya dapat memudahkan pemohon pada pelayanan yang mudah dan cepat,” ungkap Harwan Sawati

Upaya lain adalah perizinan mobile, E-Layanan ini dapat melayani sampai ketingkat kecamatan hingga desa, bahkan sampai pada tempat domisili masyarakat yang membutuhkan. (omb/ajp)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.