AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Badan pengawas pemilihan umum ( BAWASLU ) Kabupaten Enrekang gelar rapat koordinasi dengan Panwascam se-Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang yang dilaksanakan di Sekretariat Panwas kecamatan jalan Pasar Sentral Enrekang Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Rapat koordinasi dilaksanakan dengan tujuan untuk membahas Peraturan Bawaslu 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Rapat Koordinasi yang di pimpin langsung ketua komisioner Bawaslu Enrekang bersama dengan panwascam dan panwas Desa dan kelurahan untuk menyatukan pemahaman terhadap pengawasan yang akan dilakukan berdasarkan wewenang pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Enrekang, Ulin Nuha mengatakan Pengawasan Pemilihan Umum yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu 21 tahun 2018 menjadi dasar pengawas pemilu guna mengawasi tahapan pemilu 2019.
Lanjut Ulin Nuha menjelaskan Bawaslu, Panwascam dan Panwas Desa dan Kelurahan harus melakukan pengawasan berdasarkan kewenangan yang diberikan dan berpedoman pada Undang Undang. Pengawas Pemilu tidak diperbolehkan bertindak tanpa ada dasar hukum. (omb/ajp).