Menu

Mode Gelap
Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

Ajatappareng · 12 Sep 2018 16:32 WITA ·

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan


 Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan di Desa Padang Loang Alau, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Duapitue, Kepala Desa Padang Loang Alau, Narasumber Pelatihan dan peserta pelatihan Kewirausahaan.

Plt Kepala Dinas Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. Amir A. Wali mengatakan Pemerintah Kabupaten Sidrap sangat mengapresiasi positif kegiatan, karena ini merupakan salah satu langkah maju dalam memberikan motivasi kepada masyarakat untuk membuka lapangan kerja.

Disamping itu, pemerintah selalu mendukung kegiatan yang muncul dari masyarakat termasuk Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan karena dianggap suatu momentum penting bagi perkembangan kewirausahaan Sidrap pada umumnya dan kewirausahaan di Padang loang Alau pada Khususnya.

Harapan dari Penyelenggaraan Pelatihan Kewirausahaan ini adalah munculnya wirausaha didesa padang Loang Alau dengan produk lokalnya yang mampu membawa ciri khas Sidrap.

Beberapa kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung Pemberdayaan UMKM adalah penyelenggaraan pelatihan dan sosialisasi kewirausahaan yang bertujuan untuk memberikan motivasi kepada masyarakat untuk menjadi Wirausaha-wirausaha.

“Peningkatan pengetahuan dan skill bagi masyarakat produktif untuk membuka Lapangan kerja dalam meningkatkan pendapatan keluarga,” ungkap Amir

Fasilitas Pelatihan Wirausaha Baru bertujuan mendorong munculnya wirausaha baru dengan arah kebijakan tertuju pada tenaga kerja produktif usia dibawah 35 Tahun dengan membentuk kelompok-kelompok usaha menjahit, Kerajinan, Tata Boga, Salon Kecantikan, Usaha Ekonomi kreatif dan sebagainya. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

17 April 2024 - 15:34 WITA

Nama Bos Annur Ma’arif Masuk Bursa Pilkada Sidrap

17 April 2024 - 15:27 WITA

Matador’s Perjuangan Solid Dukung Syaharuddin Alrif di Pilkada Sidrap

16 April 2024 - 21:23 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.