AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan Dan Perlindungan Anak membuka peluang bagi penyedia layanan teknis yang bergerak di bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan pengembangan sumber daya manusia infrastruktur desa untuk mendaftarkan diri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Sidrap, Patahangi Nurdin menjelaskan dibukanya pendaftaran bagi lembaga penyedia layanan teknis tersebut terkait rencana pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) di Bumi Nene Mallomo ini.
Disebutkan bagi lembaga penyedia layanan teknis yang ingin mendaftar harus memiliki beberapa persyaratan formal seperti lembaganya harus berbadan hukum. “Harus terdaftar pada instansi terkait,” ungkap Patahangi.
Selain itu kata juga harus memiliki keberadaan kantor yang jelas, memiliki pengurus dan tenaga ahli teknis yang aktif. “Terutama memiliki pengalaman memberikan layanan teknis,” jelas mantan Camat Kulo ini.
Bagi lembaga yang memenuhi syarat tersebut dan berminat kata Patahangi bisa mendaftar di sekretariat tim inovasi Desa Kabupaten Sidrap yang beralamat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompleks SKPD Blok A nomor 8.
“Pendaftaran kita buka mulai tanggal 18 September sampai 20 September. Dari pukul 08.00 wita sampai pukul 15.00 wita,” terang mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidrap ini.
Bagi pemilik lembaga yang berminat lanjut dia bisa mengunjungi langsung sekretariat jika ingin menanyakan lebih jauh terkait persyaratan pendaftaran.” Yang minat datang saja ke sekretariat kami,” tandasnya.
Untuk melaksanakan program tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, telah melakukan pertemuan dengan menghadirkan sejumlah stake holder terutama, para camat, lurah dan Kades. (*/ajp)