AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Maritengngae melakukan penertiban Alat peraga kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg). Penertiban APK Caleg ini dilakukan karena tidak sesuai dengan PKPU No.23 thn 2018.
“Ada beberapa Baliho Caleg yang kami tertibkan namun sebelum kami melakukan penertiban baliho, terlebih dahulu kami melakukan pengawasan kampanye sesuai dengan Perbawaslu No.28 Thn 2018 Pasal 4 Huruf i dan Pasal 19 Ayat 1 Huruf d,” kata Kordiv HPP Panwascam Maritengngae, Riswan,Jumat (28/9/2018).
Baliho yang ditertibkan ini sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Caleg karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk itu, diberharap kepada peserta pemilu terkhusus kepada Partai Politik yang menaungi calegnya untuk memberikan pendidikan politik semua calegnya sehingga pemasangan APK ini bisa sesuai dengan Peraturan yang ada. (asp/ajp).