Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 5 Okt 2018 16:05 WITA ·

DPRD Parepare Gelar Sosialisasi 3 Perda


 DPRD Parepare Gelar Sosialisasi 3 Perda Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare, menggelar sosialisasi tiga Peraturan Daerah/ yakni peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang jalan, Peraturan Daerah Nomor 8 Tentang Pencegahan & Penanggulangan HIV/Aids, dan Perda Nomor 7 tentang Smart City, di Hotel bukit kenari jumat (5/10/2018).

Pada perda tentang jalan yang disosialisasikan oleh Ketua komisi II Minhajuddin Ahmad,S.Ag, membahas terkait fungsi dan manfaat jalan, serta proses pemanfaatan jalan diluar dari fungsi jalan itu sendiri.

Ketua Komisi II Minhajuddin Ahmad, S.Ag mengatakan, bahwa dari perda tersebut, Pemerintah Kota Parepare, ada upaya untuk melakukan perbaikan dan penataan jalan di kota parepare, serta mengembalikan jalan sesuai dengan fungsinya.

“jadi sekarang ini ada kita liat trotoar dan bahu jalan sebagai tempat kegiatan usaha, itu harus dikembalikan karena itu adalah hak pejalan kaki,”jelas Min Sapaan Akrab Minhajuddin Ahmad.

Mantan Ketua Komisi III ini juga menyampaikan, jalan provinsi dan jalan Nasional yang dijadikan sebagai temapt parkir yang banyak hambatan, kita minta untuk segera adakan perbaikan-perbaikan,” tambahnya.

Sementara Perda Smart City yang disosialisasikan Ketua DPRD Parepare Ir.Kaharuddin Kadir, dan Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dibuka Wakil Ketua DPRD Rahmat Syamsu Alam.

Wakil Ketua DPRD Rahmat Syamsu ALam Mengatakan, Sosialisasi Perda tersebut dilakukan sebagai kewajiban bagi Legislatif untuk menyebarluaskan Informasi Perda yang telah ditetapkan.

“Perda yang ditetapkan menjadi kewajiban untuk disosialisasikan kepada seluruh Stakeholder,” jelasnya.(ant/ajp)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare?

17 April 2024 - 16:28 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.