AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Direktorat jenderal Imigrasi kerjasama dengan organisasi Internasional, menggelar Sosialisasi penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan tindak pidana perdagangan orang.
Sosialisai ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Parepare, Rabu (17/10/2018) yang dihadiri dari beberapa kalangan pelajar, mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan unsure Pemerintahan.
Direktur Kerjasama keimigrasian Efendy Peranginangin mengatakan, tujuan kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan kepada Masyarakat dan juga kepada yang terkait khsusunya Pemerintah Daerah, agar lebih memahami dan menghindari upaya-upaya pengiriman TKI Ilegal tidak terjadi di Kota Parepare.
“Setiap Pelabuhan pasti ada indikasi, tapi bukan berarti Kota Parepare tempat pengiriman TKI Non Prosedural. Seperti yang kita sebutkan, kegiatan ini untuk menghindari ada pengiriman TKI Ilegal,” jelas Efendy.
Sementara Walikota parepare Taufan Pawe, menyampaikan sejumlah solusi sebagai upaya pencegahan dan penanganan TKI Non Prosedur di Kota Parepare.
“Persoalan-persoalan ketenagakerjaan, memang selalu kami soroti dan potret dengan baik. Pemerintah Kota menyadari sekali, persoalan tenaga kerja merupakan persoalan kita semua. Maka disinilah kerja-kerja kemitraan Pemerintah Kota dengan Aparat Penegak Hukum,” jelas Taufan yang bergelar Doktor Hukum ini.
Tenaga2 kerja dari Sulawesi Selatan dan secara khusus dari Parepare, maka harus direspon dengan regulasi-regulasi, baik yang bersifat regional maupun berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah kota.
“Semua komponen harus terlibat dan bekerja. kalau kita sudah mampu melakukan tindakan-tindakan preventif, maka Pencegahan TKI Non Prosedur akan tercapi,” pungkasnya.(ant/ajp)