Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 17 Okt 2018 14:28 WITA ·

Ditjen Imigrasi Gelar Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia di Parepare


 Ditjen Imigrasi Gelar Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia di Parepare Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Direktorat jenderal Imigrasi kerjasama dengan organisasi Internasional, menggelar Sosialisasi penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan tindak pidana perdagangan orang.

Sosialisai ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Parepare, Rabu (17/10/2018) yang dihadiri dari beberapa kalangan pelajar, mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan unsure Pemerintahan.

Direktur Kerjasama keimigrasian Efendy Peranginangin mengatakan, tujuan kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan kepada Masyarakat dan juga kepada yang terkait khsusunya Pemerintah Daerah, agar lebih memahami dan menghindari upaya-upaya pengiriman TKI Ilegal tidak terjadi di Kota Parepare.

“Setiap Pelabuhan pasti ada indikasi, tapi bukan berarti Kota Parepare tempat pengiriman TKI Non Prosedural. Seperti yang kita sebutkan, kegiatan ini untuk menghindari ada pengiriman TKI Ilegal,” jelas Efendy.

Sementara Walikota parepare Taufan Pawe, menyampaikan sejumlah solusi sebagai upaya pencegahan dan penanganan TKI Non Prosedur di Kota Parepare.

“Persoalan-persoalan ketenagakerjaan, memang selalu kami soroti dan potret dengan baik. Pemerintah Kota menyadari sekali, persoalan tenaga kerja merupakan persoalan kita semua. Maka disinilah kerja-kerja kemitraan Pemerintah Kota dengan Aparat Penegak Hukum,” jelas Taufan yang bergelar Doktor Hukum ini.

Tenaga2 kerja dari Sulawesi Selatan dan secara khusus dari Parepare, maka harus direspon dengan regulasi-regulasi, baik yang bersifat regional maupun berkaitan dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah kota.

“Semua komponen harus terlibat dan bekerja. kalau kita sudah mampu melakukan tindakan-tindakan preventif, maka Pencegahan TKI Non Prosedur akan tercapi,” pungkasnya.(ant/ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.