Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 22 Des 2018 12:11 WITA ·

Dua pelaku Sobis Dibekuk Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare


 Dua pelaku Sobis Dibekuk Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan online (sobis), di Jalan Menara, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sabtu, (22/12/2018)

Keduanya masing-masing Andi Rio Paturusi (29) warga Jalan pongsimpin Kelurahan mungkajang, Kota Palopo dan rekannya kemal (51) warga Jalan Baso, Dg Ngerang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi melalui Kanit Resmob Polres Parepare, AIPTU Faesal yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan pelaku Berdasarkan laporan polisi LP/167/XII/2018/JATIM/SPK POLRES BLITAR KOTA, dimana pada kamis (20/12/2018) Sekitar pukul 19:17 Wita.

Tempat kejadian di masjid ussisa litaqwa plosokerep kecamatan sananwetan, Kota Blitar, Muhammad Syamsurizal Sidik melaporkan kasus penipuan, sebelumnya pelapor mendapatkan pesan via Wasttap pada pukul 18:08 Wib dari seorang yang mengaku Jendral polisi inisial B kemudian pelaku berniat meminjam sejumlah uang sebanyak Rp 3 Juta

“Ia meminjam uang tersebut dengan alasan bahwa ada keluarganya di mamuju masuk R.S, pelaku menjanjikan uang tersebut akan di kembalikan atau diganti keesokkan harinya namun tidak di tepati. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Desember 2018, sekitar pukul 19.17 Wib pelaporpun mentrasfer uang tersebut ke Rekening BRI milik pelaku Atas nama Kemal P.Tara,” ujarnya

Setelah Tim Crime Hunter parepare berkordinasi dengan anggota sat reskrim Polres Blitar Kota tentang adanya aduan laporan tersebut dan terjadi di wilayah hukum Polres Biltar Kota, Polda Jatim, maka ia bersama tim langsung melakukan tindak lanjut dan penyelidikan.

“Setelah di lalukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Menara, kota parepare saat hendak keluar dari rumahnya, sementara satu temannya lagi masi dalam pengejaran oleh tim kami, karena menurut pelaku yang di amankan, A sedang berada di kota palopo, ” katanya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita Uang tunai pecahan seratus ribu rupiah dengan jumlah Rp.3000.000 (tiga juta rupiah) (dua) serta beberapa ATM dan satu unit hanpone jenis samsung lipat warna hitam.

“Saat ini Pelaku kami sudah amankan di polres parepare dan selanjutnya akan di serahkan di polres blitar kota polda jatim guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.