AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Jelang Perhelatan Pemilu Serentak 2019, indenpendensi tenaga pendamping desa turut jadi perhatian.
Pemerhati pemilu, Rais Rahman Senin, (28/1/2019) melalui releasenya mewarning tenaga pendamping desa agar menjaga krideblitasnya untuk tidak ikut berpolitik praktis.
“Ya saya pikir, pendamping desa adalah program pemerintah, jadi tidak boleh menjalankan tugas yang diberikan kepada pendamping desa dimanfaatkan mengkampanyekan satu di antara paslon,” terangnya.
Kalau itu dilakukan, lanjutnya, maka Bawaslu mesti bertindak, berbeda jika secara individu dia punya pilihan itu tidak masalah.
Akan tetapi, jika terbukti mengkampanyekan salah satu calon dengan posisi sebagai pendamping desa, maka jelas pelanggaran.
“Jika memang ada yang ditemukan, Bawaslu mesti bertindak, kita ingin menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas,” tegasnya.
Rais Rahman juga berharap, Bawaslu juga mengintruksikan ke jajarannya, mulai tingkat kecamatan maupun desa untuk memantau, kalau indikasi laporkan.
Alasannya, kata dia, sekecil apapun pelanggarannya mesti diamputasi.
Karena kalau tidak benar, akan merusak kredibilitas pendamping desa yang bekerja untuk kepentingan pemerintah dan pendamping agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan desa berjalan dengan baik.(rls/ajp)