AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap menutup lokasi penambangan galian pasir dan batu milik H. Yusuf di Desa Botto Kecamatan Pitu riase Kabupaten Sidrap, Sabtu (9/2/2019)
Penutupan tambang tersebut dilakukan karena pihak pengelola diduga tidak mengindahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Bupati Sidrap dan surat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Sulsel nomor 540/3067/ESDM tentang hasil peninjauan lapangan.
Isi surat tersebut menyebutkan bahwa ditemukan kondisi fisik sungai bila telah mengalami degrasi yang cukup parah pada beberapa titik tambang.
Penutupan tambang tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sidrap Kompol Alias Ardy dan terpantau aman kondusif.
“Untuk sementara tambang tersebut kami tutup menunggu hasil rapat bersama para pemilik tambang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap,” ujar Alias Ardy.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono akan menindak tegas kepada para penambang ilegal tanpa dokumen yang sah.
“Saya sudah peringatkan untuk tidak melakukan aktifitas ilegal, bila tetap berkeras kami akan ambil langkah hukum,”pungkasnya. (asp/ajp)