Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Terkini · 24 Mei 2019 08:51 WITA ·

Satuan Narkoba Polres Enrekang Ringkus Seorang Pengedar Sabu


 Satuan Narkoba Polres Enrekang Ringkus Seorang Pengedar Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka

Penangkapan dipimpin langsung oleh P.S Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto, P.S Kanit I Bripka Asriwan djurani ,S.H,M.H dan P.S Kanit II Aipda Aksan,S.H bersama anggota Sat Res Narkoba.

Kejadian Penangkapan Terhadap Tersangka berinisial EP (30) Alamat, Lingkungan Kalumpan, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka ini awalnya bertransaksi dengan salah Satu Anggota Sat Narkoba.

AKP Ridwan, SH menjelaskan, Pada saat Tersangka EP ingin diamankan oleh Petugas, Tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun saat itu pula Personil kami melihat tersangka Membuang Barang Bukti yang dia buang.

“Dari lokasi penangkapan kemudian Personil Menuju ke rumah Tersangka untuk dilakukan penggeledahan, Alhasil Petugas mendapati 2 Paket Shabu dikamar tersangka yang di sembunyikan diatas Lemari,” tutur Kasat Narkoba.

“Interogasi Awal barang Haram tersebut dia dapat dari lelaki NN yang berdomisili di Kabupaten Sidrap dan sudah sebulan lebih tersangka mengedarkan barang Haram tersebut” Jelas AKP Ridwan

AKP Ridwan menambahkan, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 uu no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara, Tersangka EP juga merupakan Residifis Kasus Curanmor.

Kini tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat ± 0,50 gram yang dikemas dalam 3 (tiuga) Plastik bening diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.