Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 24 Mei 2019 08:51 WITA ·

Satuan Narkoba Polres Enrekang Ringkus Seorang Pengedar Sabu


 Satuan Narkoba Polres Enrekang Ringkus Seorang Pengedar Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap Seorang Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka

Penangkapan dipimpin langsung oleh P.S Kaurmintu Sat Res Narkoba Aipda Irwanto, P.S Kanit I Bripka Asriwan djurani ,S.H,M.H dan P.S Kanit II Aipda Aksan,S.H bersama anggota Sat Res Narkoba.

Kejadian Penangkapan Terhadap Tersangka berinisial EP (30) Alamat, Lingkungan Kalumpan, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka ini awalnya bertransaksi dengan salah Satu Anggota Sat Narkoba.

AKP Ridwan, SH menjelaskan, Pada saat Tersangka EP ingin diamankan oleh Petugas, Tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, namun saat itu pula Personil kami melihat tersangka Membuang Barang Bukti yang dia buang.

“Dari lokasi penangkapan kemudian Personil Menuju ke rumah Tersangka untuk dilakukan penggeledahan, Alhasil Petugas mendapati 2 Paket Shabu dikamar tersangka yang di sembunyikan diatas Lemari,” tutur Kasat Narkoba.

“Interogasi Awal barang Haram tersebut dia dapat dari lelaki NN yang berdomisili di Kabupaten Sidrap dan sudah sebulan lebih tersangka mengedarkan barang Haram tersebut” Jelas AKP Ridwan

AKP Ridwan menambahkan, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 uu no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara, Tersangka EP juga merupakan Residifis Kasus Curanmor.

Kini tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat ± 0,50 gram yang dikemas dalam 3 (tiuga) Plastik bening diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.