AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74, berbuah berkah bagi
Sebanyak 229 warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sidrap mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.
Remisi dikeluarkan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan pada pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap, Mansur mengatakan dari total 229 orang yang menerima remisi, 90 warga menerima remisi satu bulan, 37 warga mendapat remisi dua bulan, 39 orang menerima remisi selama tiga bulan dan 17 warga binaan mendapat remisi empat bulan.
Selain itu ada 4 warga binaan menerima remisi lima bulan. “Dari 229 warga binaan kami yang menerima remisi, 2 warga di antaranya dinyatakan bebas,” kata Mansyur, Sabtu (17/8/2019).
Mansyur menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Menurut dia, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.
“Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan,” kata dia.