AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Bergerak melakukan unjukrasa di Gedung DPRD Sidrap. Ada sejumlaj point yang menjadi tuntutan mereka.
Selain RUU KPK dan KUHP sebagai isy nasional, gabungan elemen mahasiswa se Sidrap ini juga menyentil sejumlah kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.
Pengunjukrasa diterima oleh Anggota DPRD Sidrap yang baru sehari dilantik, Samsumarlin, H Bahrul Appas, Arifin Damis, Abdul Rahman Mustafa, dan beberapa Anggota DPRD lainnya.
Menurut Koordinator Aksi, Darwin Daru, dalam unjukrasa ini, ada beberapa tuntutan yang disampaikan yakni meminta kejelasan soal penarikan pajak 10 persen terhadap restoran yang ada Sidrap.
Mereka mendesak, kebijakan ini perlu pengkajian ulang dan klasifikasi tentang restoran itu sendiri.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya cafe dan THM. Setelah ada penutupan THM beberapa minggu yang lalu, masih didapatkan beberapa THM yang terbuka dan beroperasi di wilayah Kecamatan Wattangpulu dan Watang Sidenreng yang tentunya sangat bertolak Belakang dengan visi-misi Sidrap.
Selain itu, unjukrasa ini juga menuntut kejelasan regulasi pemungutan Retribusi Parkir. Diketahui bahwa masih banyak diitemukan pungutan Retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah No. 1 tahun 2016.
“Kemudian kita mengetahui lebih jelas tentang penanganan dan Pengelolaan Sampah pengadaaan TPA di setiap Zona di Sidrap serta penambahan saranan dan Prasarana pengolaan sampah di kabupaten Sidrap mulai dari tingkat desa/kelurarahan sampai Kabupaten,” tegasnya.
Mereka juga berharap, DPRD yang baru dan Pemerintah Sidrap untuk segera menerbitkan Perda kepemudaan untuk mendorong terwujudnya tahun 2020 Sidrap Layak Pemuda dan memperjelas hirarki Hukum Perda Provinsi Sul-sel No 3 tahun 2018 Tentang pembangunan kepemudaan.
Sementara, Anggota DPRD Partai Nasdem, Samsumarlin berjanji akan konsisten mengawal Aspirasi Penolakan Rancangan undang KPK, KUHP, Permasyarakatan dan Pertanahan dan akan terus mendorong dan mengawal penertiban tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras.
“Kita akan terlibat secara maksima dalam upaya memperjelas regulasi retribusi parkir dan serius akan memperjuangan regulasi pengelolaan sampah serta Pengadaan Tempat pembuangan akhir di setiap daerah serta pmendorong pihak pemda melakukan penambahan sarana
dan prasarana dalam penanganan sampah di Sidrap,” ujarnya.
Selain itu, Samsumarlin juga mengapresiasi upaya untuk mendorong perda kepemudaan di Sidrap.
Aksi juga menyinggung status Desa Talawe tidak jelas sehingga aktivitas pemerintahan desa tidak sehat. (asp/ajp)