Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 3 Okt 2019 11:13 WITA ·

Tak Merata, Pajak Makan Minum 10 Persen Minta Dikaji Ulang


 Tak Merata, Pajak Makan Minum 10 Persen Minta Dikaji Ulang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Puluhan Warung makan dan Warung Kopi di Kabupaten Sidrap mengeluh lantaran adanya penarikan pajak makan minum 10 persen sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku saat ini.

Pasalnya, penarikan pajak 10 persen di warung makan dan warkop ini, belum merata dan tak menyentuh semua usaha serupa.

Belum lagi, pemilik warung terkesan risih dengan pengawasan Satpol PP di dekat meja kasir.

“Kok begini yah, ribet dan terkesan melanggar hak privasi pedagang. Selain diharuskan
menggunakan sistem mesin invoice atau mesin pencetak transaksi, kami juga diawasi Satpol PP. Sudah ada beberapa pengunjung jadi risih,” keluh salah seorang Onwer Warung Kopi di Pangkajene, Kamis, (3/10).

Anggota DPRD Sidrap, H. Bahrul Appas, tang ditemui d gedung DPRD Sidrap, Kamis (3/10), mengaku keluhan mengenai pajak 10 persen ini, juga adalah salah satu point unjukrasa yang disampaikan Aliansi Pemuda Bergerak.

Mereka meminta peraturan Bupati (Perbup) sistem online penarikan pajak 10 persen dikaji ulang.

Alasannya, penerapannya belum merata, dan terkesan belum siap. Soalnya, menurut pantauan, masih ada beberapa tempat yang belum diberlakukan termasuk penyediaan minuman dan makanan seperti Indomaret dijalan Lanto Dg Pasewang, yang nyata-nyata menyediakan area makan minum.

“Apa bedanya Indomaret yang menyediakan area makan minum dengan warkop lain,” kata Politisi Nasdem itu.

Padahal, Pembayaran Pajak restoran sebagaimana yang pada ayat 1 perbup nomor 20 tahun 2019 mengatakan, pembayaran Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Penjualan makanan dan atau minuman, Pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran, Romm Charge, Service charge dan Minuman charge first drink charge.

Selain itu pembayaran jasa boga catering dan data transaksi lainnya yang berkaitan dengan pembayaran pajak pajak restoran.

“Kalau memang mau diterapkan, ini harus didata, harus klasifikasikan. Jangan sampai justru menimbulkan masalah baru. Ada kesan pilih kasih,” tandasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.