AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tim Hukum Korem (Kumrem) 141 Toddopuli yang dipimpin oleh Kakumrem 141 Toddopuli, Mayor Chk Darwis, SH kunjungi Makodim 1420 Sidrap dalam rangka melaksanakan kegiatan penyuluhan terpadu Sosialisasi UU ITE dan Bahaya di Aula Makodim 1420 Sidrap Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (11/12/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kumrem 141 Toddopuli tersebut dihadiri oleh Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Inf Sudirman.SS, Paur Doklistakatra Bintal Rem 141 Toddopuli, Letda Inf Muh. Hasyim, Para Perwira Staf Kodim 1420/Sidrap.
Hadir pula Ketua Persit KCK Cab XLIV Dim 1420, Ny. Jamot Parluhutan, Para Danramil jajaran Kodim 1420 Sidrap, Personel Kumrem 141 Tp, Personel Militer dan Pns Kodim 1420 Sidrap serta Ibu-ibu Persit KCK Cab XLIV Dim 1420.
Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf J.P. Situmorang, S.Sos melalui Kasdim mengatakan hari ini kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena hari ini kita masih diberi kekuatan dan kesehatan untuk mengikuti kegiatan sosilaisasi UU ITE dan Paham Radikalisme.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepada rekan prajurit, PNS beserta Ibu-ibu Persit agar betul-betul ikuti kegiatan ini,” ujarnya.
Apabila dalam pelaksanaan, rekan prajurit ada hal-hal yang kurang memahami agar sekiranya ditanyakan, karena kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita demi keamanan kita baik dilingkup keluarga maupun kehidupan sehari-hari.
“Sekali lagi diharapkan kepada rekan Prajurit, PNS dan Persit agar betul paham sehingga dijajaran Kodim 1420 Sidrap tidak ada yang bermasalah khususnya terkait UU ITE dan paham radikalisme ini,”Tutup Mayor Inf Sudirman.SS.
Sedangkan Kakunrem 141 Toddopuli, Mayor Chk Darwis, SH mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menyampaikan suatu hal yang sudah menjadi viral tentang UU ITE dan paham radikalisme yang sebenarnya kota sudah mengetahui semua karena UU ITE ini sudah lama akan tetapi kejadiannya baru.
Sehingga diharapkan dalam kegiatan ini betul-betul dipahami apa yang disampaikan Kasad kepada rekan Prajurit, Pns dan Persit yang ada didaerah dan ini merupakan perintah langsung dari Kasad.
Melalui kegiatan ini, apabila ada rekan Prajurit, PNS dan Persit berhalangan tidak sempat hadir, agar kiranya yang hadir menyampaikan sehingga apabila terjadi masalah tidak menyalahkan atasan atau pimpinan.
Sesuai Pasal UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyebarluaskan informasi elektronik maupun dokumen elektronik itu merupakan pelanggaran dan perlu mendapat tuntutan maksimal kurungan penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kakumrem juga menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan merupakan kepedulian Kasad dimana tidak ada larangan dalam peggunaan medsos oleh prajurit dan keluarganya, akan tetapi pastikan pemanfaatan medsos yang dapat membawa manfaat positif dan Konstrukrif.
Dalam hal ini permasalahannya bukan kenapa dan bagaimana kita menggunakan medsos, akan tetapi bagaimana kita memanfaatkan medsos secara tepat dan bijak. (asp/ajp).