Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 31 Jan 2020 13:30 WITA ·

PLN Ancam Putus Listrik PJU, Pemkab Sidrap Langsung Bayar Tunggakan


 PLN Ancam Putus Listrik PJU, Pemkab Sidrap Langsung Bayar Tunggakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Pemkab Sidrap langsung merespon Surat Pemutusan Sementara aliran Listrik PJU dan Kantor Pemkab Sidrap, dari PLN Unit Induk Wilayah(UIW) Unit Pelaksana Pelayanan pelanggan(UP3) Parepare, per tanggal 29 Januari 2020.

Rencana pemutusan diduga akibat menunggaknya tagihan listrik di salah satu Kantor SKPD di daerah tersebut.

Kepala Badan Keunagan Daerah (BKD) Kabupaten Sidrap, Nasruddin Waris kepada media Jumat (31/1/2020), mengaku pihaknya hari ini sudah akan melakukan pembayaran terkait tagihan listri yang menunggak tersebut.

“Kami akan bayar hari ini, kami baru terima suratnya dari PLN , jumlah tagihannya bisa dicek di Kantor Dinas PU, karena Dinas itu yang menunggak (pembayarannya),” beber Nasruddin, Jumat (31/1/2020).

Menurut Nasruddin, surat pemutusan sementara dari managemen PLN, dianggap keliru dan fatal lantaran klaim pembayaran iuran listrik Penerangan Jalan Umum di Dinas PU belum final.

“Saya justru heran, kenapa muncul surat pemutusan, harusnya pemberitahuan tagihan bulan Januari kan masih berjalan ,” tandasnya.

Terpisah, Manager PLN UP3 Parepare, Ambo Tuwo menjelaskan surat tugas berisi pemutusan rekening listrik yang dilayangkan kepada Pemkab Sidrap, sebenarnya itu surat tugas biasa saja dalam rangka mengawal hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kerjasama.

“Jika hal tersebut menimbulkan polemik, saya mohon maaf sekaligus berharap surat tugas tersebut tidak perlu digunakan seiring dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak,” kata dia.

Ambo Tuwo mengatakan, Pihak PLN dan Pemkab Sidrap sebelumnya memang telah membuat perjanjian kerjasama (PKS) yang tujuan utamanya adalah menfasilitasi kelancaran pemungutan PPJ oleh PLN yang merupakan hak Pemerintah Daerah dan Penbayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah ke PLN.

“Kami sangat berharap rekening listrik Pemkab Sidrap juga dapat secara rutin dilunasi sesuai batas waktu pembayaran,” ujarnya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Bupati beserta jajarannya, dan Alhamdulillah beliau merespon dengan sangat baik, mudah-mudahan ada solusi sehingga tidak perlu terjadi pemutusan aliran listrik sementara,” tutupnya. (spa)

Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.