Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 18 Mar 2020 21:02 WITA ·

Antisipasi Covid-19, Ini Imbauan Bupati Enrekang


 Antisipasi Covid-19, Ini Imbauan Bupati Enrekang Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Gugus tugas penanganan dan pencegahan covid 19 di Kabupaten Enrekang, melibatkan unsur pemerintah, Kepolisian, unsur TNI, kejaksaan, Kemenag, Ornop, perguruan tinggi dan pers.

Sekda Enrekang, Dr H Baba, SE. MM, mengatakan, Bupati Enrekang telah menerbitkan surat edaran tertanggal 17 Maret 2020 sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Sulsel terkait covid 19 ini.

“Sudah ada kebijakan tehnis dari pemda Enrekang. Sebagai langkah antisipatif perkembangan, penyebaran dan pencegahan Covid-19 telah diterbitkan edaran Instruksi Bupati Enrekang, nomor : 047/ 679/SETDA tertanggal 18 Maret 2020,” H Baba yang juga koordinator media Center Convid-19, Rabu, (18/3/2020).

Menurutnya, telah terbentuk SK dan langkah pencegahan virus Corona secara tehnis akan dijabarkan, guna mencegah penyebaran Convid-19 di kabupaten Enrekang.

Imbauan itu diantaranya, seluruh ASN/calon ASN/pegawai tidak tetap/aparat desa/karyawan BUMN, BUMD serta masyarakat lingkup kabupaten Enrekang agar membatasi bepergian keluar daerah.

Langkah ini untuk menghindari kontak fisik, menghindari tempat umum, keramaian, ruang publik apabila tidak ada kepentingan sangat penting dan mendesak.

Juga senantiasa menjaga kesehatan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sinitizer setiap saat.

Warga juga diminta menerapkan etika pada saat batuk dengan menutup hidung dan mulut pakai tisu atau lengan atas bagian dalam. Juga jangan terprovokasi isu hoaks.

ASN/calon ASN/pegawai tidak tetap/aparat desa/karyawan BUMN, BUMD serta masyarakat lingkup kabupaten Enrekang juga diminta tetap memberi pelayanan pada masyarakat seperti biasa.

Memberikan perhatian sesuai standar kesehatan seperti menyediakan akses cuci tangan.

Untuk pelayanan rumah sakit umum dan puskesmas tetap pengunjung mempunyai gejala demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan serta ada riwayat kunjungan ke daerah terinfeksi covid-19.

Kemudian, pelayanan publik di perkantoran,pertokoan, toko modern, tempat ibadah, tempat usaha pariwisata, Hotel dan tempat makan serta lainnya menerapkan standar pelayanan maksimum.

Bagi mereka yang membutuhkan layanan penanggulangan Corona virus disediakan satu pintu informasi media center. Hadir bersama sekda dan kadiskes, sekertaris dinas kesehatan Enrekang Syahrir, SKM. MKes.

“Ada sekertariat posko Dinas Kesehatan Enrekang dan mulai berlaku 18 Maret 2020 serta akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari kemudian. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.