Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 27 Mar 2020 01:34 WITA ·

Waspada Covid-19, MUI: Shalat Jumat, 27 Maret Ditiadakan


 Waspada Covid-19, MUI: Shalat Jumat, 27 Maret Ditiadakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Enrekang mengeluarkan surat edaran bernomor 03/MUI-EK/III/2020 tentang Himbauan Bergerak Bersama Memutus Mata Rantai Covid-19.

Isinya yakni meminta seluruh masjid agar tidak melaksanakan Shalat Jumat, 27 Maret 2020. Selanjutnya, shalat jumat digantikan shalat dhuhur dan lima waktu dirumah masing-masing.

Surat edaran tersebut berdasarkan sedikitnya 9 pertimbangan. Diantaranya fatwa MUI pusat, imbauan pemerintah pusat, imbauan Pemprov, imbauan para praktisi dan tenaga kesehatan, imbauan kepolisian, edaran Bupati Enrekang, serta situasi terkini penanganan Covid-19 di Enrekang.

Hingga Kamis, (26/3) di Enrekang terdapat Orang Dalam Resiko (ODR) 1261 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 78 orang dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) 2 orang pasien. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.