AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/1/2875/2020. Surat itu tentang Batasan Tarif Tertinggi (BBT) Rp150 ribu Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditetapkan di Jakarta, (6/7/2020).
Hal itu menjawab keluhan masyarakat terkait surat keterangan non reaktif rapid test saat ini menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan bepergiaan jarak jauh.
Rapid test itu untuk memastikan masyarakat bebas dari penyakit Covid-19. Namun hal itu juga membuat sejumlah rumah sakit di daerah kewalahan untuk mengatur beli dan jual rapid test.
Seperti di Kabupaten Sidrap masih sementara mencari solusi. Hal ini diakui Direktur RS Arifin Nu’mang Rappang, dr Budi Santoso, Rabu, (8/7/2020.
“Ini yang sementara kami carikan solusi. Sebab modal beli rapid test Rp250 di Makassar, lalu disuruh jual Rp150,” ucapnya.
Disampaikan, bahwa sebelum adanya surat edaran dari Kemenkes itu, pihaknya memang sudah menjual rapid test diatas Rp150 ribu.
“Jadi saat ini, kami sementara tidak melayani. Belum ada rapid yang dimaksud pemerintah didapat. Yang kami punya harga masih diatas Rp150 ribu,” ucapnya.
dr Budi Santoso mengaku, bahwa saat ini RS Arifin Nu’mang masih memiliki stok rapid test sekitar 100 buah dengan harga diatas Rp150 ribu.
“Insya Allah, hal ini akan kita rapatkan di kantor Bupati Sidrap untuk mencari solusi terbaiknya untuk masyarakat Sidrap yang membutuhkan rapid test,” pungkasnya. (asp/ajp)