Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Fokus · 6 Agu 2020 10:43 WITA ·

Bawaslu Sidrap gelar Sosialisasi Produk Hukum


 Bawaslu Sidrap gelar Sosialisasi Produk Hukum Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap gelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum yang bertajuk “Sosialisasi Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu”, di Aula Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sidrap, Jalan Pendidikan, Pangkajene, Rabu kemarin, (5/8/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Prov.Sul-Sel DR.Adnan Jamal, SH, MH Kordiv Hukum dan Datin sebagai Narasumber, Asmawati Salam, S.Ag, Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, SH, Kordiv HPP Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful, S.Sos, Kordiv PHL Bawaslu Sidrap, Edi Irwanto Malik, S.TP, Korsek Bawaslu Sidrap dan seluruh staf Bawaslu Sidrap.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam dalam sambutannya sangat mengapresiasikan atas kehadiran Pimpinan Bawaslu Sul-Sel DR Adnan yang menjadi narasumber pada kegiatan produk hukum tersebut.

“Kegiatan Sosialisasi Produk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Sidrap dan terkhusus Staf Sekretariat karena lembaga kita adalah lembaga Etik,” ungkap Asmawati.

Bawaslu ada banyak perbawaslu yang perlu dipahami namun pada kesempatan ini akan membahas dan mengkaji secara khusus Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu yang terbagi dalam 8 Bab yang terdiri dari 84 Pasal yang berlaku untuk Pemilu dan Pemilihan sebagai pengganti Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2015 terdahulu.

Sementar Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel, DR.Adnan dalam membahas dan mengkaji tentang Pengaturan Koordinator Divisi di Sidrap karena merupakan Kelas Tipe B maka kordivnya berjumlah 3 Orang yang dipilih dalam Rapat Pleno yaitu ketua dan 2 orang anggota kemudian ditetapkan dengan keputusan Bawaslu, selanjutnya ketiga divisi tersebut dikoordinir oleh 3 Koordinator Divisi.

Dalam divisi tersebut dibentuklah suatu Koordinator Subag yang bertanggung jawab terhadap kordiv divisi sebagai alur koordinasi dari staf sekretariat yang dipimping oleh Koordinator Sekretariat.

”Maka dari itu teman-teman staf di kabupaten atau kota khususnya kabupaten Sidrap dalam melaksakan tugas dan fungsi sebagaimana SOP yang berlaku, alur koordinasinya dengan Koordinator Subag Divisi, nanti Koordinator Subag yang melanjutkan ke Korsek Ataupun Kordiv, karena Regulasinya memang seperti itu,” tutur Adnan.

Untuk pelimpahan kewenangan Administratif Bawaslu/BawasluProvinsi/ dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan kewenangan administratif secara delegasi atau mandat kepada sekjen/Kasek Provinsi/Korsek Kabupaten/Kota untuk mengambilkeputusan dan/atau tindakan administrative sepanjang terkait dukungan administratifdan teknis operasional.

Selanjutnya untuk Pelaporan Pengawas Pemilu dan Pemilihan harus menyusun beberapa laporan yaitu Laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, Laporan Tahunan, Laporan Periodik dan Laporan Divisi.

Kemudian untuk Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang PPID dilaksanakan oleh Tim PPID apabila ada permintaan data dan sebagainya.
Janganlah pimpinan yang harus menghendel semuanya, cukup diarahkan kepetugas PPID yang memprosesnya sebagaimana regulasi yang ada dan patuhi alur koodinasi sebagaimana mestinya.

Sementara itu ditempat yang sama Andi Syaiful Kordiv PHL Andi Saiful sangat mengapresiasikan Sosialisasi Produk Hukum yang dilaksanakan tersebut, karena berkat sosialisasi ini Pengetahuan tentang Regulasi dibawaslu semakin bertambah, khususnya bagi teman-staf.

“Saya Selaku Kordiv PHL Bawaslu Sidrap akan menindak lanjuti kegiatan ini dengan cara akan melakukan simulasi dengan teman-teman staf yang mengelola PPID tentang prosedur Permintaan data ataupun Informasi bagi public yang membutuhkan,” ucap Andi Syaiful.

Kordiv HPP Bawaslu Sidrap, Muhardin SH mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Sul-Sel, yang membidangi Divisi Hukum dan Datin tersebut, karene telah melakukan kajian Hukum bersama jajaran Bawaslu Sidrap, dan berharap kegiatan ini sesering mungkin dilaksanakan.

“Kami berharap kepada Pimpinan untuk selalu bersedia menjadi Narasumber pada kegiatan kami terkhususnya pada produk hukum, karena meskipun kami di Kabupaten Sidrap tidak Berpilkada sebagaimana teman-teman Kabupaten lainnya, namun kegiatan kami tetap berjalan,” tutup Muhardin. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Libatkan Yon Zipur, Cara Cerdas H Syaharuddin Alrif Perbaiki Jembatan Bulcen

30 Desember 2024 - 16:38 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Patroli Cooling System: Upaya Polres Sidrap Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru

11 Desember 2024 - 16:21 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.