Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 1 Sep 2020 14:53 WITA ·

Samsat Sidrap Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor


 Samsat Sidrap Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kabar gembira bagi masyarakat Sidrap. Kini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai memberlakukan kebijakan baru.

Kebijakan baru yang menguntungkan masyarakat ini diberikan keringanan soal pajak berupa Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal tersebut dibenarkan Kepala UPT Samsat wilayah Sidrap, Yarham Yasmin, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, imbas dari masa Pandemi Covid-19 yang terus mewabah sehingga berdampak pada kemampuan ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan drastis.

Dengan begitu, perpanjangan masa berlaku pembebasan denda PKB ini, masyarakat mendapatkan jaminan pengurangan pajak kendaraan sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat.

Ada lima point insentif kendaraan bermotor atau PKB itu yakni Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan tarif PKB Progresif bagi kendaraan Proses BBN II.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nilai Jual dibawah Rp150.000.000 serta pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor umum Angkutan Penumpang/Orang.

Selain itu, ada juga Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Pembebasan Tarif Progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang atas nama pribadi.

“Mulai hari ini 1 September 2020 Sampai Dengan Tanggal 29 September 2020, ketentuan lima point diatas diberlakukan,” kata Yarham.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi merangsang ekonomi kerakyatan ditengah pemberlakuan hidup baru dimasa Pandemi ini.

Keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.

Sebab kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

“Saat ini sebagian besar penerimaan daerah digunakan membiayai kegiatan untuk memutus penyebaran dan mengobati pasien Covid-19.

“Jadi, mari kita menjadi masyarakat yang peduli pada sesama dengan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 719 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.