AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Inilah akibat dari pengaruh Minuman Miras jika dibiarkan, hanya persoalan ketersinggungan akhirnya memakan korban.
Seperti yang dilakukan bernama Lamaddanreng alias Asdar (19) yang kini ditangkap anggota Polsek Dua Pitue dibackup Satreskrim Polres Sidrap, Senin, (7/9/2020).
Pria pengangguran itu ditangkap sebagai terduga pelaku pembunuhan seorang peternak itik bernama Abd Asis Padda alias Lasise (40) warga asal Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Pembunuhan terjadi di kolom rumah salah satu warga di Desa Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, Senin, 7 September 2020, sekitar pukul 01.30 wita dini hari.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pembunuhan itu diakibatkan karena adanya ketersinggungan dari pelaku saat melakukan pesta miras dibawah rumah salah satu warga di Desa Ajubissue.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sebilah badik. Pelaku sudah kita serahkan ke Polsek Dua Pitue untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap sesaat lalu.
Terpisah, Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah keterangan saksi korban sebelumnya pergi kerumah Wa Onding pada Minggu 6 September 2020 sekitar 19.00 wita.
Setelah itu, korban langsung naik kerumah tersebut untuk mengisi ulang batrai HP miliknya.
Selanjutnya, pada pukul 21.00 wita, korban menuju rumah saksi Rusman dan ikut pesta minuman keras bersama dengan sekitar 8 orang rekannya termasuk pelaku.
Kemudian pada Senin 7 September 2020 sekitar jam 01.00 wita, saksi Wa Onding dibangunkan oleh istrinya bahwa ada kejadian yang terjadi di bawah kolong rumahnya.
Lalu, saksi keluar dari rumahnya dan mendapati korban sedang terbaring dengan mengalami sejumlah luka-luka. Kemudian korban dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawa korban tidak bisa ditolong dan meninggal dunia.
“Dari hasil introgasi, pelaku membenarkan dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan badik. Motifnya, karena malu dikata-katai,” tandas AKP Andi Mappahaerul. (asp/ajp)