Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 1 Nov 2020 18:46 WITA ·

DPRD Enrekang Bimtek Peningkatan Tupoksi di Bali


 DPRD Enrekang Bimtek Peningkatan Tupoksi di Bali Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Jelang pembahasan APBD 2021 mengacu UU 23/2014 serta turunannya PP 12/2019, segenap anggota DPRD Enrekang mengikuti Bimtek.

Menurut Ketua DPRD Enrekang, Idris Sadik, Bimbingan teknis ini sebagai program penguatan kapasitas SDM para dewan TA.2020

dalam arah Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Bimtek ini dalam upaya peningkatan tugas fungsi dewan selaku mitra kerja pemda Enrekang dan sangat diantusias seluruh dewan,”aku Idris Sadik.

Sesi materi dosen Fisip UNWAR Dr. I Gede Agus Wibawa, AP. M.Si sekaitan pokok perubahan dari amanat PP 12/2019 dan Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH.MH memberi penajaman perundangan hukum terkini.

Dr I Gede Agus Wibawa, penerapan E-planning dan E-budgetting ini penting agar lebih mudah diakses sehingga dalam semangat penajaman atas pokok pokok perubahan terlaksana baik.

Kata dia, dalam mempertegas pokok perubahan dalam PP 12/2019, program korsupgah 2018, terkait pula antaranya pengaturan waktu, mekanisme dan proses penyusunan APBD, APBD-P dan LKPJ.

“Ini sangat dibutuhkan koordinasi, supervisi dan muaranya segenap fungsi OPD,legislatif dan perencanaan eksekutif diatur dengan PP yang ada,”katanya.

Selanjutnya terkait didalam Bimtek, ketua DPRD Idris Sadik menerangkan, terkait lingkup pemahaman UU 23/2014 yaitu ketentuan pasal 293 dan pasal 330 dan PP 12 /2019 mendapat atensi menarik para dewan.

“Sebagaimana dipahami ini memberikan amanat pada eksekutif dan legislatif di Enrekang selaku pengawasan untuk memahami agar pengelolaan keuangan daerah mengacu PP 12/2019,” katanya.
.
Menurutnya, sebagaimana dipahami pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah.

“Hal tugas pengawasan oleh legislatif pada ranah harus saling mengisi sesuai peran pihak eksekutif masing masing, agar kegiatan berjalan sesuai koridor yang ada,”jelasnya.

Bimtek di Hotel Grand Inna, Kuta Denpasar (Bali) patuh protokol Covid-19, hadir waket I Ikrar Eran Batu, Waket II Abd. Rahman Zulkarnain, Sekwan Kadir Loga,MPd dan para kabag kerap terjalin tanya jawab dengan pemateri. 9

Lebih jauh Idris Sadik, Materi arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat PP 12/2019 juga memperhatikan PMK,selaras APBN dan korelasi dalam APBD sinkron dikelola sistematis.

“PP 12/2019 terkait pengelolaan keuangan daerah ditetapkan Presiden 6 Maret 2019 dalam awal pembahasan APBD 2021 nanti, diatensi kalangan DPRD Enrekang sudah terjalin singkron,”ucapnya.

Sehingga terbitnya PP 12 / 2019 mempertimbangkan ketentuan perundangan semakin terbangum pemahaman bersama.

“Bimtek ini akan terbangun pemahaman lebih dan analisis lebih kongkrit bagi para dewan tentunya dalam fungsi tugas yang melekat akan lebih berjalan optimal,”tegas. (Asr/Ajp)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.