Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 24 Nov 2020 14:00 WITA ·

Bawaslu Sidrap Sosialisasi Produk Hukum


 Bawaslu Sidrap Sosialisasi Produk Hukum Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Produk Hukum, di Warung Kopi99, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu dengan menerapkan Protokol Kesehatan ini melibatkan Organisasi Kepemudaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Banser, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan DDI Sidrap.

Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal sebagai Pemandu dengan membawakan materi Dasar-dasar memahami Subtansi Hukum Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Berdasarkan Hukum Pemilu dan Pemilihan.

Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Sidrap, Muhardi SH menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi Produk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM, Ini akan yang menjadi fokus agenda kita pada kegiatan sosialisasi Produk Hukum tentang Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu.

Sebagai pengawas pemilu harus siap sedia kerja penuh waktu sesuai dengan tugas dan wewenang kita sebagai pengawas pemilu, serta harus dapat memberikan keadilan dan berkepastian hukum terhadap kerja-kerja kita.

Sementara, Koordinasi Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulsel, Adnan Jamal mengatakan bahwa semua elemen penting memahami peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum terkait pengawasan Pemilu

Semua masyarakat penting mengetahui peraturan peraturan terkait Pengawasan dalam Pemilu dan Pilkada dengan harapan meningkatkan pengawasan partisipatif di masyarakat.

Adnan juga menjelaskan beberapa Produk Hukum Terkait Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan dalam konteks Penyelenggaraan Pemilu dan atau Pemilihan yaitu Pencegahan menurut Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2018 dan produk hukum lain yang relevan.

Pengawasan menurut Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 menurut Perbawaslu yang mengatur khusus tata laksana pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu/
Pemilihan dan produk hukum lain yang relevan.

Kemudian Penindakan menurut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018, Perbawaslu 15 Tahun 2017, Perbawaslu PSPP, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan produk hukum lain yang relevan. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.