Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 2 Feb 2021 20:17 WITA ·

FKPP ‘Geruduk’ Kantor Bupati, Protes Pasar Modern


 FKPP ‘Geruduk’ Kantor Bupati, Protes Pasar Modern Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sebanyak 10 orang utusan Pedagang yang didampingi Forum Kumunikasi Pedagang Pasar (FKPP) Sidrap mendatangi Kantor Bupati Sidrap memprotes keberadaan Pasar Modern dekat Pasar Sentral Empagae, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Menurut Sekretaris Forum Komunikasi Pedagang Pasar Tradisional Sidrap, H. Ansyar didampingi Wakil Ketua H. Bahar memprotes Pasar modern dimulai sejak awal rencana pembangunan Pasar Modern yang terletak di depan Pasar Empagae.

“Jika ini dibiarkan Usaha Kecil masyarakat akan mati suri, untuk itu, kami menuntut Pemerintah Kabupaten Sidrap segera menutup usaha minimarket tersebut,” kata H Ansyar.

Upaya yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap dengan Aparat karena kita paham hukum, tidak mau main anarkis, makanya kami protes sesuai prosedur hukum.

Maksud dan tujuan bertemu Bupati Sidrap ingin mempertanyakan tentang keberadaan pasar modern yang didepan pasar karena sudah melanggar Perda tahun 2014.

Menurut peraturan daerah Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penataan Tokoh moderen itu sudah melanggar aturan terutama jam bukanya sudah melebihi batas, bahkan ada sudah toko moderen buka 24 jam.

Padahal seharusnya itu, mulai dari hari Senin sampai Jumat harus dibuka mulai dari jam 10.00 hingga 22.00 Wita. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu harusnya buka mulai dari Pukul 10.00 hingga 23.00 Wita. Namun kenyataannya jam operasinya sudah melampaui batas.

Selain itu, jarak pendirian toko moderen harusnya berjarak kurang lebih 500 meter dari pasar tradisional. Agar para pedagang kecil juga memiliki ruang untuk menjalankan usaha jualnya.

Hasil pertemuan dengan Pemkab Sidrap, Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini, Bupati Sidrap, Dollah Mando mengatakan bagi Pasar Modern yang tidak memiliki Izin Usaha dari Pemkab Sidrap akan segera ditutup.

Sementara anggota DPRD Sidrap Fraksi PPP Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, Rusdi Gani mengatakan izin toko modern yang berada depan pasar Empagae secara resmi belum ada izin dari Dinas PTSP Kabupaten Sidrap.

Untuk lebih jelasnya, dalam waktu dekat ini kita menelusuri izin usaha toko modern tersebut, jika memang tidak ada itu sudah melanggar dan akan dilakukan penutupan,” pungkasnya (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 416 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.