Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Eksklusif · 3 Feb 2021 22:38 WITA ·

Spesialis Pencuri Celengan Masjid Ditangkap


 Spesialis Pencuri Celengan Masjid Ditangkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus dua lelaki terduga pelaku pencuri kotak amal masjid di Kabupaten Sidrap.

Dia adalah Rahim (24) dan Aldi (17). Keduanya warga Lappacenrana Barukku, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Keduanya ditangkap di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Rabu, (3/2/2021), sekitar pukul 18.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, keduanya ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Dua Pitue.

“Baru-baru anggota amankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis kotak amal mesjid,” ujarnya.

Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/04/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK. DP, tanggal 03 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian Kotak amal mesjid.

Kejadiannya pada Kamis 14 Januari 2021 di Mesjid Fastabiqul Haerat di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Sidrap.

Saat itu, kedua terduga pelaku terekam kamera pengawas menggunakan Mobil Toyota Agya warna putih, masuk ke dalam masjid dan mengambil satu buah Kotak amal dan membawanya pergi.

Kemudian laporan pengaduan pada 3 Februari 2021 tentang pencurian kotak amal mesjid yang terjadi pada hari Senin 1 Februari 2021 di Mesjid Nurul Jihad Wala, Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae.

Lagi-lagi dua terduga pelaku terekam CCTV menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, masuk kedalam mesjid dan mengambil satu buah Kotak amal dan membawanya pergi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditangan pelaku yakni selembar sarung warna biru, sebuah peci/songkok hitam, selembar baju warna putih, dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam.

Sementara, hasil introgasi keduanya mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian di beberapa mesjid di Kabupaten Sidrap.

Diketahui, sala satu terduga pelaku yakni Rahim merupakan residivis kasus pencurian dan pada tahun 2017 dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Pare-pare dalam kasus Curanmor.

Kemudian pada 2019 dia juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Sidrap dalam kasus Curanmor. (asp)

Artikel ini telah dibaca 5,875 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.