Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 3 Feb 2021 22:38 WITA ·

Spesialis Pencuri Celengan Masjid Ditangkap


 Spesialis Pencuri Celengan Masjid Ditangkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil meringkus dua lelaki terduga pelaku pencuri kotak amal masjid di Kabupaten Sidrap.

Dia adalah Rahim (24) dan Aldi (17). Keduanya warga Lappacenrana Barukku, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Keduanya ditangkap di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Rabu, (3/2/2021), sekitar pukul 18.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, keduanya ditangkap oleh unit Resmob Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek Dua Pitue.

“Baru-baru anggota amankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian spesialis kotak amal mesjid,” ujarnya.

Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LPB/04/II/2021/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK. DP, tanggal 03 Februari 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian Kotak amal mesjid.

Kejadiannya pada Kamis 14 Januari 2021 di Mesjid Fastabiqul Haerat di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Sidrap.

Saat itu, kedua terduga pelaku terekam kamera pengawas menggunakan Mobil Toyota Agya warna putih, masuk ke dalam masjid dan mengambil satu buah Kotak amal dan membawanya pergi.

Kemudian laporan pengaduan pada 3 Februari 2021 tentang pencurian kotak amal mesjid yang terjadi pada hari Senin 1 Februari 2021 di Mesjid Nurul Jihad Wala, Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae.

Lagi-lagi dua terduga pelaku terekam CCTV menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam, masuk kedalam mesjid dan mengambil satu buah Kotak amal dan membawanya pergi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditangan pelaku yakni selembar sarung warna biru, sebuah peci/songkok hitam, selembar baju warna putih, dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam.

Sementara, hasil introgasi keduanya mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian di beberapa mesjid di Kabupaten Sidrap.

Diketahui, sala satu terduga pelaku yakni Rahim merupakan residivis kasus pencurian dan pada tahun 2017 dia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Pare-pare dalam kasus Curanmor.

Kemudian pada 2019 dia juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIb Sidrap dalam kasus Curanmor. (asp)

Artikel ini telah dibaca 5,814 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

BPBD Sidrap Laporkan 2 Rumah Hanyut, 1 Orang Meninggal

3 Mei 2024 - 16:14 WITA

Banjir Bandang, Jembatan Bulu Cenrana Hanyut terbawa Arus

3 Mei 2024 - 11:49 WITA

Hujan Deras Melanda Sidrap, Kapolres Serukan Kewaspadaan

3 Mei 2024 - 09:08 WITA

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.