AJATAPPARENG.ONLINE PAREPARE — Ketua Komisi Komisi III DPRD Kota Parepare, Rudi Najamuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Parepare, nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Sekretariat DPRD Tahun 2021.
Sosialisasi yang berlangsung, Minggu (11/4/2021), bertempat di Hotel Bukit Kenari Indah, Lantai 2, jalan Jendral Sudirman kota Parepare dibawakan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD kota Parepare itu.
Ketua Komisi Komisi III DPRD Kota Parepare, Rudi Najamuddin, mengatakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Parepare, nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Sekretariat DPRD Tahun 2021.
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, untuk menciptakan lapangan kerja, pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatan kemampuan daya saing dunia usaha.
Selain itu, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan dana yang breads bail dan meningkatkan kesejahteraan masyrakat. (isk)