AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Seorang pengangguran di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, inisial G bin M (23) ditangkap Satreskrim Polres Sidrap.
Ia ditangkap karena kasus pencurian barang mobil parkir di sejumlah wilayah. G berhasil diamankan setelah diback up personil Polsek Dua Pitue.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue.
“Terduga pelaku ini terekam CCTV saat mencuri HP di dalam mobil truk di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Wala, Kecanatan Maritenggae,” ucapnya, Kamis, (22/7/2021).
Saat itu, korban yang berprofesi sebagai sopir mobil truck, mampir di sebuah bengkel tambal ban dan menyimpan HP miliknya di dalam mobil yang tidak dalam keadaan terkunci.
Beberapa saat kemudian, korban hendak menggunakan HP miliknya, namun ternyata HP tersebut sudah tidak ada dan diduga telah dicuri.
Sementara itu, terduga pelaku mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan aksi pencurian yang dilakukannya seorang diri dengan sasaran barang pengendara roda empat yang memarkir kendaraan di pinggir jalan.
Di hadapan polisi, pelaku juga mengakui telah menjalankan aksinya di beberapa tempat dengan barang curian diantaranya, sebuah HP Vivo Y15 warna ungu, dan Redmi Note 8 warna biru di Jalan Poros Sengkang Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kemudian di Jalan Poros Rappang Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae, Sidrap, terduga pelaku mencuri HP Oppo A3s warna merah dan HP Redmi Note 3.
Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. (asp/ajp)