Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Ajatappareng · 23 Agu 2021 15:10 WITA ·

Gugatan Ditolak PA, Ibu RT ini Minta Keadilan di DPRD Sidrap


 Hj Hasna saat datang ke DPRD Sidrap, Senin (23/8/2021). Perbesar

Hj Hasna saat datang ke DPRD Sidrap, Senin (23/8/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akibat gugatan terkait harta gono gini ditolak di Pengadilan Agama Sidrap, Hj Hasna, warga Dua Pitue mendatangi DPRD Sidrap untuk mencari keadilan.

Menurut Hj Hasna, putusan Hakin Pengadilan Agama terjadi kejanggalan, sehingga ia nekat ke DPRD untuk ‘mengadu’.

Salah satu alasannya, karena bukti harta bersama yang dilampirkan di Pengadilan Agama tak dianggap, di sisi lain bukti dari lawan (mantan suaminya) serta merta bisa menang dalam putusan tersebut.

“Kok pengadilan bisa mengambil keputusan tanpa melihat bukti nyata,” keluh Hasnia di hadapan sejumlah anggota DPRD Sidrap.

Diketahui, Hj Hasnia digugat oleh mantan suaminya, berupa 1 objek rumah yang berada di Depan Polsek Duapitue, Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Sebaliknya, Hj Hasni juga menggugat mantan suaminya, berupa 4 objek dengan bukti yang kuat, namun gugatan tak ada satupun diterima oleh hakim.

“Dimana letak keadilan yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama, saya ini pegang bukti yang kuat, namun tak ada gugatanku diterima,” kata Hj Hasnia, Senin (23/8/2021).

Sesuai sidang putusan, rumah yang berada di depan Mapolsek Duapitue, harus dibagi dua karena rumah ini masuk dalam harta bersama. Hj Hasnia merasa ada yang janggal dan akan mengajukan banding dan melapor ke Komisi Yudisial.

Aggota DPRD, H Fatahuddin dari fraksi PPP didampingi H Bahrul dan Samsumarlin, mengaku prihatin dan mendorong agar pengadilan agama adil dalam menyelesaikan perkara.

“Sebenarnya kami tidak bisa mencampuri putusan Pengadilan. Kami kami hanya bisa mendorong penegak hukum agar adil dalam memutuskan sebuah perkara,” tukas H Fatahuddin. (asp)

Artikel ini telah dibaca 806 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Imbau Warga Waspadai Bahaya Listrik Setelah Kebakaran Rumah

24 Desember 2024 - 13:13 WITA

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Trending di Olahraga

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.