Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 23 Agu 2021 15:10 WITA ·

Gugatan Ditolak PA, Ibu RT ini Minta Keadilan di DPRD Sidrap


 Hj Hasna saat datang ke DPRD Sidrap, Senin (23/8/2021). Perbesar

Hj Hasna saat datang ke DPRD Sidrap, Senin (23/8/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akibat gugatan terkait harta gono gini ditolak di Pengadilan Agama Sidrap, Hj Hasna, warga Dua Pitue mendatangi DPRD Sidrap untuk mencari keadilan.

Menurut Hj Hasna, putusan Hakin Pengadilan Agama terjadi kejanggalan, sehingga ia nekat ke DPRD untuk ‘mengadu’.

Salah satu alasannya, karena bukti harta bersama yang dilampirkan di Pengadilan Agama tak dianggap, di sisi lain bukti dari lawan (mantan suaminya) serta merta bisa menang dalam putusan tersebut.

“Kok pengadilan bisa mengambil keputusan tanpa melihat bukti nyata,” keluh Hasnia di hadapan sejumlah anggota DPRD Sidrap.

Diketahui, Hj Hasnia digugat oleh mantan suaminya, berupa 1 objek rumah yang berada di Depan Polsek Duapitue, Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Sebaliknya, Hj Hasni juga menggugat mantan suaminya, berupa 4 objek dengan bukti yang kuat, namun gugatan tak ada satupun diterima oleh hakim.

“Dimana letak keadilan yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Agama, saya ini pegang bukti yang kuat, namun tak ada gugatanku diterima,” kata Hj Hasnia, Senin (23/8/2021).

Sesuai sidang putusan, rumah yang berada di depan Mapolsek Duapitue, harus dibagi dua karena rumah ini masuk dalam harta bersama. Hj Hasnia merasa ada yang janggal dan akan mengajukan banding dan melapor ke Komisi Yudisial.

Aggota DPRD, H Fatahuddin dari fraksi PPP didampingi H Bahrul dan Samsumarlin, mengaku prihatin dan mendorong agar pengadilan agama adil dalam menyelesaikan perkara.

“Sebenarnya kami tidak bisa mencampuri putusan Pengadilan. Kami kami hanya bisa mendorong penegak hukum agar adil dalam memutuskan sebuah perkara,” tukas H Fatahuddin. (asp)

Artikel ini telah dibaca 801 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Begini Cara Warga Desa Tana Toro Evakuasi Mandiri Pasca Banjir

5 Mei 2024 - 08:00 WITA

Bawaslu Sidrap Rekrutmen Panwascam di Tiga Kecamatan

4 Mei 2024 - 15:16 WITA

Syaharuddin Alrif Terjun pantau Kondisi Banjir di Sidrap

4 Mei 2024 - 13:23 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.