Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 14 Sep 2021 18:52 WITA ·

Bupati Sidrap Resmikan Gedung Istana Berdesa Mojong


 Bupati Sidrap Resmikan Gedung Istana Berdesa Mojong Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinamai “Gedung Istana Berdesa”, masyarakat Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap kini memiliki gedung kantor desa yang baru.

Sekilas dari depan, “Gedung Istana Berdesa” mengingatkan Gedung Istana Merdeka. Gedung berwarna putih, dengan empat pilar besar dan lambang garuda di tengah-tengah gedung.

Sementara di halaman kantor, kolam air mancur dan taman bunga membei kesan asri dan hijau.

Penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando, menandai peresmian gedung tersebut, Selasa (14/9/2021).

Dollah didampingi Camat Watang Sidenreng, Hidayatullah Abbas dan Kepala Desa Mojong, Alimuddin. Peresmian juga dihadiri Anggota DPRD Sidrap, Arya Yoga, muspika Watang Sidenreng, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Dollah Mando berharap kehadiran “Gedung Istana Berdesa” dan fasilitas-fasilitasnya dapat dirasakan seluruh masyarakat.

“Diharapkan memberi kemudahan dan meningkatkan pelayanan, sekaligus memberi semangat kerja aparatur desa dalam melayani masyarakat,” ujar Dollah.

Selanjutnya, Bupati Sidrap H Dollah Mando berpesan agar masyarakat desa Mojong untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mensukseskan vaksinasi covid-19.

Di kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Mojong, Alimuddin. “Terima kasih atas dedikasi dan kinerja selama menjabat Kepala Desa Mojong,” lontar Dollah.

Diketahui, masa jabatan periode ketiga Alimuddin sebagai Kades akan segera berakhir. Sesuai regulasi, tiga periode merupakan batas maksimal seorang kepala desa menjabat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

PT. Pegadaian Cabang Duapitue Salurkan Bantuan Kewarga yang Terdampak Banjir

6 Mei 2024 - 22:31 WITA

Innalillah.. Andi Faisal Ranggong Meninggal Dunia

6 Mei 2024 - 09:43 WITA

Aliran Listrik Wilayah Banjir Sidrap Pulih 98 Persen

5 Mei 2024 - 14:37 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.