Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Terkini · 14 Sep 2021 18:52 WITA ·

Bupati Sidrap Resmikan Gedung Istana Berdesa Mojong


 Bupati Sidrap Resmikan Gedung Istana Berdesa Mojong Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dinamai “Gedung Istana Berdesa”, masyarakat Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap kini memiliki gedung kantor desa yang baru.

Sekilas dari depan, “Gedung Istana Berdesa” mengingatkan Gedung Istana Merdeka. Gedung berwarna putih, dengan empat pilar besar dan lambang garuda di tengah-tengah gedung.

Sementara di halaman kantor, kolam air mancur dan taman bunga membei kesan asri dan hijau.

Penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Sidrap, H Dollah Mando, menandai peresmian gedung tersebut, Selasa (14/9/2021).

Dollah didampingi Camat Watang Sidenreng, Hidayatullah Abbas dan Kepala Desa Mojong, Alimuddin. Peresmian juga dihadiri Anggota DPRD Sidrap, Arya Yoga, muspika Watang Sidenreng, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Dollah Mando berharap kehadiran “Gedung Istana Berdesa” dan fasilitas-fasilitasnya dapat dirasakan seluruh masyarakat.

“Diharapkan memberi kemudahan dan meningkatkan pelayanan, sekaligus memberi semangat kerja aparatur desa dalam melayani masyarakat,” ujar Dollah.

Selanjutnya, Bupati Sidrap H Dollah Mando berpesan agar masyarakat desa Mojong untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mensukseskan vaksinasi covid-19.

Di kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Kepala Desa Mojong, Alimuddin. “Terima kasih atas dedikasi dan kinerja selama menjabat Kepala Desa Mojong,” lontar Dollah.

Diketahui, masa jabatan periode ketiga Alimuddin sebagai Kades akan segera berakhir. Sesuai regulasi, tiga periode merupakan batas maksimal seorang kepala desa menjabat. (asp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

FPII Setwil Riau Rayakan HUT ke 5 FPII Setwil Riau Bersama Anak Panti Asuhan

23 Desember 2024 - 22:09 WITA

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Antisipasi Banjir, Bupati Sidrap terpilih Tegaskan Pentingnya Edukasi Kebersihan

23 Desember 2024 - 10:39 WITA

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Trending di Terkini

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.