Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 23 Sep 2021 18:19 WITA ·

Ranperda APBD Perubahan 2021 Pemkot Parepare Disetujui DPRD


 Ranperda APBD Perubahan 2021 Pemkot Parepare Disetujui DPRD Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat paripurna, Kamis (23/9/2021) di Ruang Rapat Paripurna, Lantai III DPRD.

Rapat paripurna dilaksanakan dalam agenda, mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Pemkot Parepare Tahun 2021.

Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, yang membuka rapat paripurna itu didampingi Wakil Ketua Rahmat Sjamsu Alam.

Wali Kota Parepare HM. Taufan Pawe, diwakili oleh wakilnya Pangerang Rahim, adir para asisten, Sekda Iwan Asaad, para SKPD, Camat, serta Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, memberikan kesempatan kepada para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pandangan umum. Dimulai fraksi amanat kebangkitan rakyat indonesia, selanjutnya fraksi nasdem, fraksi demokrat, fraksi persatuan bintang demokrasi, fraksi golkar, dan fraksi gerindra.

Fraksi nasdem menolak ranperda APBD Perubahan itu untuk dibahas lebih lanjut, salah satu item yang ditolak yaitu pembangunan covid center, juga keterlambatan penyerahan KUAPPAS tahun 2022 ke DPRD.

“Enam fraksi telah menyampaikan pandangan umum. Hanya fraksi nasdem menolak Ranperda APBD Perubahan itu dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.

Nurhatina mengatakan, meskipun salah satu fraksi menolak, akan tetapi pembahasan ranperda perubahan itu akan tetap dilanjutkan untuk dibahas di banggar.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam menambahkan, menolak itu hak pribadi fraksi. Namun mencermati aturan PP Nomor 12 tahun 2018 kata dia, rapat DPRD itu wajib diikuti.

“Mau hadir atau tidak dalam pembahasan selanjutnya, itu tergantung hak pribadi masing-masing anggota fraksi,” tambahnya.

Andi Fudail, dari fraksi amanat kebangkitan nasional dalam rapat pandangan umum fraksi itu juga menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, jika fraksi nasdem menolak untuk dibahas lebih lanjut ranperda itu, maka fraksi nasdem tidak berhak untuk duduk dikursi pembahasan banggar serta, tidak berhak menikmati anggaran perubahan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, ditemui usai rapat paripurna mengatakan, penolakan fraksi nasdem terhadap ranperda itu merupakan dinamika dalam persidangan dan sudah menjadi hak suatu partai.

“Nanti kita lihat pembahasan selanjutnya ya, pada rapat banggar,” kata mantan legislator ini.

Sekedar diketahui, akumulasi total anggaran belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini menjadi sebesar 1,00 triliun rupiah lebih atau bertambah sebesar 57,58 milyar rupiah lebih atau sebesar 6,05% bila dibandingkan dengan anggaran pokok tahun anggaran 2021. (asp)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi

2 Januari 2025 - 16:16 WITA

Libur Tahun Baru 2025, Bupati Sidrap Tetap Aktif Jalankan Program Sidrap Bersih

1 Januari 2025 - 20:17 WITA

Tahun Baru dan Gaya Baru Pemimpin Sidrap

1 Januari 2025 - 00:59 WITA

Alami Gangguan Mental, Seorang Pria Nekat Naik Ke Atap Rumah Warga

30 Desember 2024 - 19:22 WITA

Masih Soal Gazebo Rujab, Pemkab Sebut bukan Aset

30 Desember 2024 - 18:44 WITA

Libatkan Yon Zipur, Cara Cerdas H Syaharuddin Alrif Perbaiki Jembatan Bulcen

30 Desember 2024 - 16:38 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.