Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Terkini · 24 Sep 2021 21:11 WITA ·

HUT Agraria Ke-61, BPN Sidrap Mulai Berlakukan Layanan Elektronik


 HUT Agraria Ke-61, BPN Sidrap Mulai Berlakukan Layanan Elektronik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidrap memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Agraria Nasional ke-61, Jumat, 24 September 2021.

Upacara dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) berlangsung di halaman kantor BPN Sidrap, Jalan Korban 40.000 No. 12, Pangkajene, Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekkab Sidrap, AM Faisal hadir dalam upacara tersebut sekaligus membacakan sambutan seragam Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil.

Tema HUT Agraria Nasional tahun ini yakni “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”.

Hal itu bemaksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Keeil, dan Menengah (UMKM)serta mendorong investasi.

UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha.

“Tiga persyaratan itu yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersarna-sarna Pemerintah Daerah harus didorong dan percepat penerbitannya”, ujarnya.

Terkait tata ruang, lanjut AM Faisal Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyclnformation System Tata Ruang (GISTARU)di antaranya RTR-Online, RDTRInteraktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru.

Sementara itu, Kepala BPN Sidrap, Muhammad Naim menyampaikan, bahwa mulai membuka layanan elektronik bertepatan HUT Undang-Undang pokok Agraria.

“Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional,
hari ini BPN akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan
Aplikasi Permohonan Informasi Online,” katanya

Dengan adanya layanan elektronik
ini, kata dia maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya
sebelum datang ke kantor pertanahan.

Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan.

Pada kesempatan itu, dua orang petugas BPN Sidrap menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada Zulkarnain dan Ishak Riadi atas pengabdian 10 tahun.

Selain itu, juga menyerahkan sertifikat tanah program PTSL sebanyak 2.956 bidang di Desa Bulo, Bulo Wattang, Salobukkan dan Dongi.

“Penyerahan kita lakukan secara simbolis kepada 10 orang penerima dari masing-masing perwakilan setiap desa,” kata Muhammad Naim.

Disamping itu, kata dia juga menyerahkan sertifikat tanah untuk program UKM sebanyak 200 bidang, Asset Pemda 71 bidang, PT PLN 72 bidang, BMN 72 bidang. (asp)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.