Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Advertorial · 19 Des 2021 18:07 WITA ·

Dipandu Ketua KPK, Bupati Barru Ikuti Seminar Nasional


 Dipandu Ketua KPK, Bupati Barru Ikuti Seminar Nasional Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si mengikuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Resiko Dalam Perizinan Tambang dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2021 secara virtual di Barru Smart Centre.

Seminar ini dilaksanakan di kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai lokasi pelaksanaan yang diikuti oleh Seluruh Kabupaten/Kota Se-Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Kaltim dan Kalut.

Kegiatan yang menjadi rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia dibuka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.

Dalam sambutannya Ketua KPK, menyampaikan, Bangsa ini dilanda bancana alam dan non alam terdiri dari narkoba, terorisme dan radikalisme dan korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan yang tak bisa ditelorir karena merugikan negara, untuk itu jangan melakukan korupsi.” pesan Ketua KPK kepada seluruh Peserta.

Firli Bahuri menyampaikan Salah satu untuk mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan, menjamin keberlasungan program pembangunan nasional,

Lebih lanjut Ketua KPK menyampaikan, Apa itu Korupsi ?
(UU No.31 / 1999 Jo.UU No.20 / 2001 ) (EXTRAORDINARY CRIME) Korupsi adalah Kejahatan serius, Negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi,
Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan ( Corruption is a Crime Against Humanity), ujarnya

Ia juga menyampaikan peran penting Kepala Daerah, Yaitu: Mewujudkan tujuan Negara, Menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, menjamin keberlangsungan Program Pembangunan Nasional.

Dirinya juga menambahkan bahwa Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu : Pendidikan Masyarakat sebagai core business, KPK disamping pencegahan juga penindakan.

Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yaitu : Pendekatan pendidikan Masyarakat (public education approach). Pendekatan Pencegahan (Preventif approach). Pendekatan Penindakan (Law enforcement approach). (*)

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

PJ Sekda Sidrap Buka Kegiatan “Amaliah Ramadhan” Di Baruga SKPD

25 Maret 2024 - 11:09 WITA

Pemkab Barru Gelar Musyawarah Pertanian MT 2023 – 2024

22 November 2023 - 18:50 WITA

Berlangsung Sepekan, ‘BERBASKET FEST 2023’ Digelar di Barru

20 November 2023 - 11:22 WITA

Andi Ina Kartika Sari Temui Warga di Dusun To’e, Desa Siddo

16 November 2023 - 07:36 WITA

Dihadiri Bupati, Warga Barru Kirim Doa untuk Palestina

16 November 2023 - 07:27 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.