Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 27 Des 2021 14:33 WITA ·

Gaji Kades hingga Perangkat Desa di Sidrap Mangkrak 3 Bulan


 Puluhan kepala desa.mempertanyakan gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan Pemkab Sidrap, Senin (27/12/2021). Perbesar

Puluhan kepala desa.mempertanyakan gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan Pemkab Sidrap, Senin (27/12/2021).

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Gaji Kepala Desa, dan seluruh perangkat desa, termasuk imam masjid, guru mengaji hingga BPD mangkrak hingga 3 bulan.

Kondisi ini membuat puluhan Kepala desa (Kades) di Kabupaten Sidrap mendatangi dan mempertanyakan hak mereka di Badan Keuangan dan Kas Daerah Sidrap di kompleks kantor SKPD.

“Kami datang untuk bertanya dan menuntut hak. Masih koordinasi dengan pihak keuangan. Kalau belum ada kejelasan,  baru kami lakukan aksi demo besar-besaran,” ancam Kepala Desa Sereang, H Ukkas Sulaiman.

Ukkas mennyebutkan, tunggakan gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, imam masjid, Imam Desa guru mengaji dan BPD bervariasi. Ada yang 2 bulan, bahkan ada desa yang sudah 3 bulan belum menerima gaji dan tunjangannya.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Kas Daerah Sidrap, Nasruddin Waris mengakui, jika saat ini kas daerah memang kurang. Pihaknya menargetkan pembayaran gaji dan tunjangan Kades akam dilakukan Januari 2022.

“Kecuali fisik akan kami usahakan tahun ini dibayar, karena anggarannya tidak bisa menyeberang, berbeda dengan gaji,” katanya.

Sementara, Ketua APDESI Sidrap, Andi Mustakin saat dihubungi melalui via seluler, Senin (27/12/2021) mengatakan dalam kunjungan ini, mereka hanya ingin mempertanyakan gaji Kepala Desa yang menunggak tahun.

“Alhamdulillah, setelah kita koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap, dalam hal BKAD Sidrap. Insya Allah semuanya  akan terbayarkan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai hasil konsultasi dengan pemerintah daerah, memang ada kendala dalam anggaran. Artinya, kondisi keuangan dan kas daerah memang kurang. Mustakim mengatakan, pihaknya menargetkan pembayaran gaji dan tunjangan Kades bisa dilakukan Januari 2022. (asp)

Artikel ini telah dibaca 310 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.