Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Ajatappareng · 6 Jan 2022 12:39 WITA ·

Keadilan Restoratif, Kejari Sidrap Hentikan Penuntutan Satu Kasus Penganiayaan


 Kejari Sidrap menghentikan kasus penganiayaan yang ditangani. Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif diawal tahun 2022. Perbesar

Kejari Sidrap menghentikan kasus penganiayaan yang ditangani. Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif diawal tahun 2022.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif diawal tahun 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas SH MH diruang kerjanya, Kamis, (6/1/2022).

Kasus yang dihentikan itu adalah perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka inisial SU (58) dengan korban SD (37). Keduanya merupakan tentangga di Simae, Kelurahan Dua Panua, Kecamatan Baranti.

Kejaksaan memberikan restorative justice atau keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah memenuhi syarat berdasarkan pasal 5 antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun, serta luka yang diakibatkan tidak berat. Kemudian ada kesepakan perdamaian kepada kedua belah pihak.

Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian keadilan restoratif melalui berbagai tahapan mulai dari mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan itu dihadiri Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmat Islami SH selaku fasilitator didampingi Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ady Haryadi Annas SH MH

“Saat itu kita jelaskan mekanisme pemberian restorative justice hingga keduanya sepakat berdamai. Kemudian kami lanjutkan dan dimintakan persetujuan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejati Sulsel,” ucapnya.

Setelah itu, lanjut Ady Haryadi Annas mengatakan, pada 4 Januari 2022 dilakukan pemaparan dihadapan kedua belah pihak oleh Kajari Sidrap, Samsul Kasim didampingi tim keadilan restoratif.

Usai menyampaikan kronologi kejadian, Kejari Sidrap, Samsul Kasim SH MH berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyebutkan bahwa perkara tersebut memenuhi kreteria untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif.

Sekedar diketahui, perkara tersebut berawal pada September 2021. Saat itu tersangka inisial SU (58) membakar sampah hingga asapnya menyebabkan tanaman korban inisial SD (37) mati.

Kemudian, saat itu korban menegur tersangka hingga tersinggung. Setelah tiga bulan kemudian, tepatnya November 2021 disalah satu hajatan pesta pernikahan bertemu korban.

Saat itu pula, tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan potongan balok kecil hingga korban mengalami luka memar dan bengkak pada lengan dan paha kanan.

Kemudian kasus tersebut berlanjut dan masuk tahap II di Kejaksaan Negeri Sidrap hingga akhirnya penuntutannya dihentikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. (asp)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Lawan Potensi Intimidasi dan Kecurangan, Tim Hukum SAR KANAAH Bentuk Satgas

24 November 2024 - 16:35 WITA

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang dinobatkan sebagai Pemenang Inovasi Layanan Digital Terbaik Tahun 2024

7 November 2024 - 13:15 WITA

Kaesang Pangarep Ajak Milenial Sidrap Dukung Pasangan SAR-Kanaah Demi Sidrap Lebih Maju

30 Oktober 2024 - 10:42 WITA

RAMAH” Siap Hadapi Debat Pertama Pilkada Enrekang

27 Oktober 2024 - 11:07 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Trending di Advertorial

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.