Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Ajatappareng · 27 Jan 2022 20:29 WITA ·

Tersangkut Kasus ADD, Kades Wiringtasi Diberhentikan Sementara


 Kades PMD Pinrang, Mahmud Bancing Perbesar

Kades PMD Pinrang, Mahmud Bancing

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewi Yanti diberhentikan sementara jabatannya sebagai kepala desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pinrang.

Hal tersebut diungkapkan Kadis PMD Pinrang, Mahmud Bancing. Menurutnya, sebelum diberhentikan, PMD telah melakukan langkah awal, dengan memberikan surat teguran kepada Kepala Desa Wiringtasi.

“Surat tersangkanya kemarin sudah diterima lebih awal yaitu hari Jumat. Dinas PMD sendiri sebelumnya telah mengambil langkah teguran surat pertama, kedua dan ketiga untuk Kades Wiringtasi,” ungkap Mahmud Bancing.

Pemberhentian sementara Kades WiringTasi tersebut sesuai aturan yang berlaku, yaitu UU No 6 thn 2014, ketika ada salah satu perangkat desa atau kepala Desa menjadi seorang tersangka atau terjerat hukum, maka secara otomatis Bupati melakukan pemberhentian sementara.

“Andi Dewi Yanti kades Wiringtasi yang menjalani proses hukum dikejaksaan Pinrang akan digantikan sementara sekretaris Desa Wiringtasi,” Jelasnya.

Mahmud Bancing menambahkan, jika proses hukumnya telah selesai dan sudah inkra yang bersifat hukum tetap, maka bupati akan memberhentikannya.

“Jika kepala Desa tersebut terbuktu sesuai tuntutannya, maka pemerintah daerah Pinrang menunjuk pejabat lingkup daerah Pinrang untuk menjadi penggantinya,”  ucapnya

Diketahui Kjaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Andi Dewi Yanti  sebagai  tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa

Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp.475.939 juta lebih.

“Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta”.kata Agus Khairuddin Senin 24 Januari 2022.

Motif tersangka melakukan penyalagunaan anggaran negara tersebut  dengan membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa. (ac)

Artikel ini telah dibaca 552 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

PT Annur Travel Berangkatkan Jamaah Umrah dari 3 Provinsi dan 1 Negara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Proyek Aspirasi Anggota DPRD Sidrap di Lagading Diduga Mandek

9 Januari 2025 - 13:49 WITA

PT Annur Maarif Berangkatkan 212 Jamaah Umrah

8 Januari 2025 - 20:52 WITA

Santri Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Tewas dalam Kebakaran

8 Januari 2025 - 17:38 WITA

Rektor UMS Rappang: “Jangan Mimpi Punya Istri Dua”

7 Januari 2025 - 15:34 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.