AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewi Yanti diberhentikan sementara jabatannya sebagai kepala desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pinrang.
Hal tersebut diungkapkan Kadis PMD Pinrang, Mahmud Bancing. Menurutnya, sebelum diberhentikan, PMD telah melakukan langkah awal, dengan memberikan surat teguran kepada Kepala Desa Wiringtasi.
“Surat tersangkanya kemarin sudah diterima lebih awal yaitu hari Jumat. Dinas PMD sendiri sebelumnya telah mengambil langkah teguran surat pertama, kedua dan ketiga untuk Kades Wiringtasi,” ungkap Mahmud Bancing.
Pemberhentian sementara Kades WiringTasi tersebut sesuai aturan yang berlaku, yaitu UU No 6 thn 2014, ketika ada salah satu perangkat desa atau kepala Desa menjadi seorang tersangka atau terjerat hukum, maka secara otomatis Bupati melakukan pemberhentian sementara.
“Andi Dewi Yanti kades Wiringtasi yang menjalani proses hukum dikejaksaan Pinrang akan digantikan sementara sekretaris Desa Wiringtasi,” Jelasnya.
Mahmud Bancing menambahkan, jika proses hukumnya telah selesai dan sudah inkra yang bersifat hukum tetap, maka bupati akan memberhentikannya.
“Jika kepala Desa tersebut terbuktu sesuai tuntutannya, maka pemerintah daerah Pinrang menunjuk pejabat lingkup daerah Pinrang untuk menjadi penggantinya,” ucapnya
Diketahui Kjaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Andi Dewi Yanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa
Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp.475.939 juta lebih.
“Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta”.kata Agus Khairuddin Senin 24 Januari 2022.
Motif tersangka melakukan penyalagunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa. (ac)