Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 27 Jan 2022 20:29 WITA ·

Tersangkut Kasus ADD, Kades Wiringtasi Diberhentikan Sementara


 Kades PMD Pinrang, Mahmud Bancing Perbesar

Kades PMD Pinrang, Mahmud Bancing

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewi Yanti diberhentikan sementara jabatannya sebagai kepala desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pinrang.

Hal tersebut diungkapkan Kadis PMD Pinrang, Mahmud Bancing. Menurutnya, sebelum diberhentikan, PMD telah melakukan langkah awal, dengan memberikan surat teguran kepada Kepala Desa Wiringtasi.

“Surat tersangkanya kemarin sudah diterima lebih awal yaitu hari Jumat. Dinas PMD sendiri sebelumnya telah mengambil langkah teguran surat pertama, kedua dan ketiga untuk Kades Wiringtasi,” ungkap Mahmud Bancing.

Pemberhentian sementara Kades WiringTasi tersebut sesuai aturan yang berlaku, yaitu UU No 6 thn 2014, ketika ada salah satu perangkat desa atau kepala Desa menjadi seorang tersangka atau terjerat hukum, maka secara otomatis Bupati melakukan pemberhentian sementara.

“Andi Dewi Yanti kades Wiringtasi yang menjalani proses hukum dikejaksaan Pinrang akan digantikan sementara sekretaris Desa Wiringtasi,” Jelasnya.

Mahmud Bancing menambahkan, jika proses hukumnya telah selesai dan sudah inkra yang bersifat hukum tetap, maka bupati akan memberhentikannya.

“Jika kepala Desa tersebut terbuktu sesuai tuntutannya, maka pemerintah daerah Pinrang menunjuk pejabat lingkup daerah Pinrang untuk menjadi penggantinya,”  ucapnya

Diketahui Kjaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan Kepala Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Andi Dewi Yanti  sebagai  tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa

Kepala Kejari Pinrang Agus Khaeruddin dalam keterangan persnya mengatakan tersangka diduga melakukan penyelewengan ADD dan Dana Desa mulai tahun 2019-2020. Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Rp.475.939 juta lebih.

“Dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan 19 kegiatan di tahun 2020 semua kegiatan itu dari hasil perhitungan inspektorat kerugian negera mencapai ratusan juta”.kata Agus Khairuddin Senin 24 Januari 2022.

Motif tersangka melakukan penyalagunaan anggaran negara tersebut  dengan membuat kwintansi fiktif yang dibuat sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa. (ac)

Artikel ini telah dibaca 523 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Survei Elektabilitas, Syaharuddin Alrif Unggul di Pilkada Sidrap

16 Mei 2024 - 20:55 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.