Menu

Mode Gelap
NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

Eksklusif · 15 Feb 2022 13:20 WITA ·

Pengedar Narkotika Jenis Hexymer di Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara


 Pengedar Narkotika Jenis Hexymer di Sidrap Terancam 10 Tahun Penjara Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dua pengedar Narkotika Jenis pil Hexymer/ Trihexyphenidyl di Kabupaten Sidrap telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham saat dihubungi melalui via telpon celuler, Selasa, 15 Februari 2022.

Kedua tersangka itu yakni Yulinda alias Indah bin Arifuddin (22) asal BTN Andelusi, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.

Kemudian Risal alias Laico bin Samsuddin (24) warga Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap AKP Idham.

Sebelumnya, pelaku bernama Yulinda diamankan pertama kali di dekat Wisma Mawar dengan barang bukti 995 butir obat daftar G jenis pil Hexymer/Trihexyphenidil beberapa waktu lalu.

Setelah itu, tersangka kedua Risal yang belakang diketahui sebagai pemesan barang haram itu juga ikut diamankan oleh personil Satreskrim Polres Sidrap di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 323 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

NasDem Bakal Usung Paket Irwan Hamid – Sudirman Bungi di Pilkada Pinrang

19 Mei 2024 - 19:28 WITA

6 Pelaku Judi Sabung Ayam Berhasil Diamankan Polisi

19 Mei 2024 - 13:23 WITA

Perekrutan Penyelenggara Ad Hoc di Sidrap Menuai Kontroversi

18 Mei 2024 - 21:17 WITA

Maksimalkan Layanan, CEO Annur Gruop Kembali Bimbing Manasik KBIHU Annur di Madinah

18 Mei 2024 - 18:52 WITA

Lulusan Ponpes Al-Wahid Pape Raih Nilai Tertinggi di Al Azhar Kairo Mesir

18 Mei 2024 - 11:53 WITA

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.