AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd. mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing.
Ia menyampaikan, lapor SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.
Himbauan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022).
MB berharap, para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat lain khususnya dalam hal taat pajak.
Setelah memberikan imbauan, Bupati Enrekang, Muslimin Bando juga berkesempatan untuk memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui efiling.
“Lapor pajak melalui efiling sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ucapnya.
Muslimin Bando berharap dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan kesadaran pajak bukan hanya para pejabat, namun juga seluruh elemen masyarakat, karena pajak yang dibayar adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain mengimbau untuk lapor SPT tepat waktu, Muslimin Bando juga mengajak wajib pajak khususnya wilayah Kabupaten Enrekang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara kepada Muslimin Bando karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal. (spa)