Menu

Mode Gelap
Sahabat Fatma dan Milenial Sulsel Andalan Hati Launching Aplikasi Berbasis Gadget di Pangkep Silaturahmi di Tadokkong, Irwan Hamid Ajak Warga Hidup Rukun Jelang Pilkada Andi Hastri: Ayo Move On, Lupakan Mantan! Implementasi Teknologi Berbasis Android di Posyandu, Tim PKM ITKes Muhammadiyah Sidrap Lakukan Ini Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

Ajatappareng · 8 Mar 2022 22:07 WITA ·

Muslimin Bando Ajak Wajib Pajak Taat Lapor Pajak


 Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022). Perbesar

Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd. mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing.

Ia menyampaikan, lapor SPT sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2022 bagi wajib pajak orang pribadi.

Himbauan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Kabupaten Enrekang oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang bersama dengan KPP Pratama Parepare, Selasa (8/3/2022).

MB berharap, para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan untuk masyarakat lain khususnya dalam hal taat pajak.

Setelah memberikan imbauan, Bupati Enrekang, Muslimin Bando juga berkesempatan untuk memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui efiling.

“Lapor pajak melalui efiling sangat mudah, cepat, dan aman, serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ucapnya.

Muslimin Bando berharap dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Kabupaten Enrekang dapat meningkatkan kesadaran pajak bukan hanya para pejabat, namun juga seluruh elemen masyarakat, karena pajak yang dibayar adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain mengimbau untuk lapor SPT tepat waktu, Muslimin Bando juga mengajak wajib pajak khususnya wilayah Kabupaten Enrekang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kesempatan ini diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara kepada Muslimin Bando karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal. (spa)

Visited 4 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pimpinan Khalwatiyah Pattene Nyatakan Sikap: Hamas Na Layak Memimpin Sidrap

17 September 2024 - 00:57 WITA

KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat

16 September 2024 - 21:17 WITA

Akui Pernah Terjerat Kasus Tambang, Cawabup H Nasyanto, Dinyatakan MS oleh KPU Sidrap

16 September 2024 - 15:21 WITA

KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS

16 September 2024 - 13:47 WITA

Sahabat Fatma dan Milenial Sulsel Andalan Hati Launching Aplikasi Berbasis Gadget di Pangkep

15 September 2024 - 22:44 WITA

Silaturahmi di Tadokkong, Irwan Hamid Ajak Warga Hidup Rukun Jelang Pilkada

15 September 2024 - 20:49 WITA

Trending di Ajatappareng