Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 16 Mar 2022 17:36 WITA ·

Pemkab Sidrap Susun Peta Jalan ETPD


 Pemkab Sidrap Susun Peta Jalan ETPD Perbesar

AJATAPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi membahas penyusunan rencana aksi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Rabu (16/3/2022) di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lantai II Kantor Bupati Sidrap. 

Rakor dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Faisal Ranggong didampingi tim Bapenda sebagai leading sector, dan dihadiri perangkat daerah pengelola PAD (pendapatan asli daerah) lingkup Pemkab Sidrap.

Di kesempatan itu, Andi Faisal Ranggong mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti hasil rakor TP2DD se-Sulsel beberapa waktu lalu di Makassar. 

“Salah satunya kita bahas hari ini yakni penyusunan kertas kerja peta jalan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD),” sebutnya. 

Penyusunan kertas kerja peta jalan ETPD ini meliputi peta transaksi, peta permasalahan, peta penyelesaian masalah, peta jalan ETPD dan rencana aksi. 

“Kita susun bersama-sama sehingga dapat menjadi pedoman untuk mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,” tambahnya. 

Lebih jauh Andi Faisal menjelaskan, TP2DD merupakan tim kerja yang bertugas dalam penyusunan peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan ETPD, monitoring, evaluasi serta melaporkan pelaksanaan ETPD kepada satgas TP2DD. 

“Tim TP2DD dibentuk untuk mendorong percepatan transaksi elektronifikasi di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya. 

Sekaitan penerapan ETPD, Andi Faisal meminta kepada seluruh SKPD pengelola PAD agar dalam pemungutan pendapatan nantinya bisa dilaksanakan secara digital. 

“Yang tadinya pemungutan dilakukan dengan tunai sekarang diarahkan dilakukan secara elektronik atau digital untuk lebih mengoptimalkan PAD serta transparansi, selain itu juga untuk mempermudah masyarakat dalam transaksi pembayaran” pungkasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.