Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

Ajatappareng · 19 Sep 2022 13:48 WITA ·

Bahas Utang Pemkot Parepare, DPRD RDP dengan PT Hutama Karya


 Bahas Utang Pemkot Parepare, DPRD RDP dengan PT Hutama Karya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — DPRD Kota Parepare melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Parepare, mempertemukan Pemkot dan PT Hutama Karya membahas utang Pemkot terkait dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Dalam pertemuan itu, terungkap utang Pemkot Parepare sebanyak Rp11,6 miliar ke PT Hutama Karya yang dimediasi di DPRD. Hasilnya, persoalan utang yang bergulir belasan tahun lalu itu sudah menemukan solusi. Pemkot Parepare sepakat untuk membayar.

Dalam pertemuan itu, DPRD Parepare merekomendasikan agar utang kegiatan pengerjaan sayap Pasar Lakessi itu dibayar dengan dicicil. DPRD dan Pemkot menawarkan opsi membayar selama 10 tahun. Pemkot Parepare juga menawarkan pembayaran dilakukan untuk pokoknya saja yakni Rp8,3 miliar.

“Dari hasil rapat, direkomendasikan yang pertama kami meminta PT Hutama Karya membicarakan dengan direksinya agar utang pemerintah daerah yang dibayar adalah pokoknya saja Rp8,3 miliar. Kalaupun misalnya itu disetujui, kita meminta juga pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid, Senin (19/9/2022).

Jika kemudin Pemkot tetap harus membayar penuh Rp11,6 miliar, maka DPRD meminta agar bisa dicicil 10 tahun. “Kita berharap Pemkot segera menyurat ke Hutama Karya untuk menyampaikan rekomendasi DPRD,”harapnya.

“Bagaimana pun ini adalah utang Pemkot dan ini jadi putusan dari BANI (Badan Administrasi Nasional Indonesia) mau tidak mau harus dibayar. Walaupun kita tahu kondisi keuangan kita belum begitu bagus,” lanjutnya.

Legislator Nasdem itu mengatakan jika rekomendasi DPRD dikabulkan, maka Pemkot akan membayar Rp800 juta setiap tahun. Pembayaran utang itu mulai dianggap saja yakni Rp8,3 miliar. DPRapat dengar pendapat, DPRD, Pemkot dan PT Hutama Karya membahas utang Pemkot terkait

Utang pemkot Parepare sebanyak Rp11,6 miliar ke PT Hutama Karya dimediasi di DPRD. Persoalan utang yang bergulir belasan tahun lalu itu sudah menemui titik terang. DPRD dan Pemkot Parepare sepakat untuk membayar.

Utang kegiatan pengerjaan sayap Pasar Lakessi itu akan dicicil. DPRD dan Pemkot menawarkan opsi membayar selama 10 tahun. Pemkot Parepare juga menawarkan pembayaran dilakukan untuk pokoknya saja yakni Rp8,3 miliar.

“Dari hasil rapat, direkomendasikan yang pertama kami meminta PT Hutama Karya membicarakan dengan direksinya agar utang pemerintah daerah yang dibayar adalah pokoknya saja Rp8,3 miliar. Kalaupun misalnya itu disetujui, kita meminta juga pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid, Senin (19/9/2022).

Jika Pemda harus bayar full Rp11,6 miliar, maka DPRD meminta agar bisa dicicil 10 tahun. Tasming meminta Pemkot segera menyurat ke Hutama Karya untuk menyampaikan rekomendasi DPRD.

“Bagaimana pun ini adalah utang Pemda dan ini jadi putusan dari BANI (Badan Administrasi Nasional Indonesia) mau tidak mau harus dibayar. Walaupun kita tahu kondisi keuangan kita belum begtu bagus,” ungkapnya.

Legislator Nasdem itu mengatakan jika rekomendasi DPRD dikabulkan, maka Pemkot akan membayar Rp800 juta setiap tahun. Pembayaran utang itu mulai dianggarkan pada APBD perubahan 2022

Pemkot Parepare melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Jamaluddin Achmad siap membayar kalau dicicil. Dengan catatan, pembayaran harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

“Ini sudah final dan harus dibayar. Pemda berusaha membayar, tetapi disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada. Jangan kita bayar 2 miliar sedangkan kondisi keuangan kita tidak stabil. Karena untuk membayar sekaligus kami tidak bisa. Pemda tidak mampu membayar sekaligus,” katanya.

Pihak PT Hutama Karya meminta agar tawaran pembayaran itu disampaikan secara tertulis. Tawaran itu akan diputuskan melalui kesepakatan direksi PT Hutama Karya.

“Terkait dengan tawaran yang disampaikan tadi, harus ada dalam bentuk tertulis. Kalau tidak ada itu, kami tidak punya cantolan untuk pertanggungjawabannya seperti apa. Mengenai batas waktu mereka minta 10 tahun, ada juga tawaran meminta pokoknya saja. Itu semuanya lisan. Kita maunya tertulis,” pinta Kuasa Hukum PT Hutama Karya, Nasrullah.

Nasrullah juga menegaskan Pemkot harus memastikan utang dibayar dengan surat tertulis. Ia ingin pemkot komitmen membayar sampai lunas. Siapapun yang menjabat di pemerintahan harus menuntaskan utang tersebut.

“Harus ada permintaan tertulis untuk mengikat Pemkot dari periode ke periode. Tidak setahun. Siapa pun yang menjabat di pemerintahan selanjutnya, harus membayar,” tegasnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Pinrang Kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pinrang

17 Mei 2024 - 16:20 WITA

Pilkada Enrekang, NasDem Siapkan Paket YR – A Tenri Liwang

16 Mei 2024 - 20:11 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten

13 Mei 2024 - 13:37 WITA

Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana

13 Mei 2024 - 11:45 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.