Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 20 Okt 2022 13:31 WITA ·

Edarkan Narkoba, Polisi yang juga Anak Anggota DPRD Sidrap kini Diproses Propam Polda Sulsel


 Ilustrasi: penyalahgunaan Narkoba Perbesar

Ilustrasi: penyalahgunaan Narkoba

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bripka JM, anggota Polda Sulsel yang juga putra seorang anggota DPRD Sidrap yang diduga ikut mengedarkan Narkoba, kini ditangani Propam Polda Sulsel.

Perbuatan JM telah mencoreng Institusi Polri dengan ulahnya yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gowa.

Ketika ditangkap, JM yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sulsel itu tidak berkutik lantaran ditemukan barang bukti sabu seberat 3,24 gram.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyebutkan penangkapan JM berdasarkan hasil pengungkapan peredaran sabu sebelumnya yang dilakukan Satreskrim Polres Gowa. Di mana, petugas menangkap dua orang, yakni NI dan AW.

“Dari hasil pengembangan kasus yang didalami, ternyata dari hasil pengembangan itu didapat ada pengedar yang merupakan anggota kita,” kata Komang Suartana kepada wartawan, Kamis, (20/10/2022).

Dengan kondisi ini, diakui Komang Suartana, pihaknya memiliki komitmen untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia juga menyebutkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana sudah memerintahkan untuk melakukan bersih-bersih anggota yang melanggar.

“Kita tetap melakukan pembersihan. Jangan sampai ini menjadi pembiaran sehingga citra polri di masyarakat semakin jelek. Apalagi perintah Kapolda untuk melakukan bersih – bersih di lapangan,” tegasnya.

Saat ini, diungkapkan Komang Suartana, oknum JM tengah diproses lebih lanjut oleh Propam Polda Sulsel untuk sidang kode etik. Kemudian akan diambil alih Direktorat Reserse Narkoba untuk dilakukan pengembangan.

“Karena informasi pengedarnya dapat dari Sidrap. Tetap untuk disiplin dan etik akan kita lakukan. Nanti kita lihat kasusnya,” imbuhnya.

Dilansir dari Benuanta.co.id, oknum anggota Polda Sulsel itu berpangkat Bripda. JM terungkap sebagai pengedar sabu setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa menangkap pemuda berinisial AW pada Senin (17/10/2022). Saat itu polisi mendapat satu paket sabu seberat 0,37 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil interogasi terhadap AW, dia mengaku bahwa barang haram itu ia beli dari rekannya yang berinisial NI. Polisi pun bergegas ke indekos NI dan berhasil menangkap NI beserta barang bukti dua saset sabu seberat 3,25 gram.

Tak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gowa kembali menginterogasi AW dan NI hingga akhirnya keduanya mengungkapkan bahwa sabu yang mereka punya didapatkan dari seorang anggota polri berinisial Bripda JM.

Polisi pun lalu bergegas ke kamar kost Bripda JMB, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti 3,24 gram sabu yang disimpan di bawah kasur. Bripda JM mengakui perbuatannya dan mengaku membeli barang haram itu seharga Rp10 juta dengan berat 8 gram. (sp)

Artikel ini telah dibaca 394 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

DPP PAN Beri Rekomendasi Tunggal untuk Mitra Fakhruddin MB

12 Mei 2024 - 00:49 WITA

ULP Tanru Tedong Laporkan Kendala Pemulihan Aliran Listrik di Lokasi Banjir Bandang

10 Mei 2024 - 01:25 WITA

Fraksi NasDem Desak Pemkab Sidrap Gunakan Dana tak Terduga Pulihkan 3 Kecamatan Pasca Banjir

9 Mei 2024 - 13:52 WITA

Syaharuddin Alrif Bersama Demokrat dan PKB Sulsel Perkuat Kerjasama Koalisi Pilkada 2024

8 Mei 2024 - 10:56 WITA

Asisten 2 Pemda Enrekang Hadiri Halal Bihalal HIKMA Parepare

7 Mei 2024 - 11:06 WITA

PJ Bupati Sidrap Tinjau Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di STIA Lan Makassar

7 Mei 2024 - 11:02 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.