AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE – Senin (31/10/2022) berlangsung Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Parepare terkait Penetapan KUA-PPAS Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun 2023 berjalan dengan lancar, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Parepare Lantai 3, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Parepare Tasming Hamid didampingi oleh Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam dan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe.
Hadir dalam rapat, Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangeran Rahim, Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad, para pimpinan SKPD lingkup Parepare, serta anggota fraksi partai DPRD lainnya.
Anggota badan anggaran DPRD Parepare, Dr. Kamaludin Kadir, saat membacakan laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap rancangan KUA-PPAS Parepare tahun 2023 menyampaikan rincian mengatakan dalam rinciannya proyeksi pagu anggaran tahun anggaran 2023 masing-masing SKPD.
Disebutkan, APBD tahun 2023 diproyeksikan mencapai Rp913 miliar, untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp896 miliar.
Sekretaris DPRD Parepare, Jumadi M, SE., MM saat membacakan nota kesepakatan KUA-PPAS Parepare tahun anggaran 2023 mengatakan, dalam rangka penyusunan APBD diperlukan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk dijadikan dasar penyusunan APBD tahun 2023.
Jumadi menambahkan, berdasarkan hal tersebut diatas para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar tentang penyusunan APBD.
Berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir, seluruh anggota menyetujui KUA-PPAS Parepare tahun anggaran 2023, ditandai dengan pengetukan palu sidang oleh Tasming Hamid.
HM Taufan Pawe dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan.
Sebab telah melalui tahapan pembahasan dalam waktu yang cukup lama.
“Dengan adanya kesepakatan dan persetujuan ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi, dengan harapan apa yang disepakati ini merupakan hasil yang terbaik untuk masyarakat Kota Parepare,” ucap Taufan.
Lebih lanjut, kata Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini, seluruh catatan, rekomendasi, koreksi kritik dan saran dari badan anggaran DPRD diterima Pemkot Parepare.
“Selanjutnya itu akan menjadi materi Pemkot dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2023,” ujar Wali Kota Parepare dua periode ini.
Dengan di tandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS itu, lanjut Taufan, maka Pemkot Parepare akan segera menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA) dari masing-masing SKPD dengan berpedoman pada peraturan yang telah disepakati bersama.
TP menambahkan, RKA SKPD diinput ke dalam sistem informasi pemerintahan sebagai diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri No. 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah dan peraturan Menteri dalam negeri no. 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 menggunakan klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri No. 90 tahun 2019, dan secara elektronik melalui sistem informasi pemerintahan daerah. (*)