Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Eksklusif · 22 Agu 2022 20:27 WITA ·

Ranperda Layak Anak Disahkan


 Ranperda Layak Anak Disahkan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare di Ruang Rapat Paripurna, Senin (22/8/2022).

Sekretaris Pansus Ranperda KLA Kota Parepare, Hj Asmawati membacakan hasil pembahasan pansus dan pendapat akhir fraksi.

“Enam fraksi DPRD Parapare menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk dijadikan Perda. Setelah ditetapkan, diharapkan stakeholder menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,” katanya.

Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memaparkan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, lebih khusus kepada masing-masing ketua dan anggota yang telah bekerja secara maksimal untuk pembahasan Ranperda ini.

“Pada hari ini kita telah sampai pada tahap akhir pembahasan Ranperda tersebut dari tahapan pembahasan sebelumnya yang telah kita lakukan. Ini menunjukkan kepedulian DPRD Parepare dalam upaya memberikan perlindungan dan hak-hak anak,” katanya.

Ranperda ini lanjut Ketua DPD I Partai Golkar ini diperlukan sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Dengan adanya regulasi daerah ini, kata dia, akan memberikan legalitas dan kekuatan hukum dalam menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak, agar dapat hidup tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak-hak yang dan martabat kemanusiaan.

“Dalam upaya-upaya dengan penyelenggaraan kota layak anak, maka diperlukan sistem pembangunan menjamin pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak dilakukan secara terencana menyeluruh, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Taufan menambahkan, dalam mewujudkan Kota Layak Anak Indonesia, ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian kami atas pendapat akhir fraksi yang nantinya diimplementasikan Perda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak, sesuai dengan muatan dan tujuan dimaksud yakni memberikan fasilitas yang dibutuhkan anak sekaligus mampu melindungi, dan mendampingi anak dari tindakan pelecehan seksual, kriminalisasi, dan tindakan kekerasan menciptakan inovasi serta rumah singgah untuk anak di Kota Parepare. Selain itu, lanjut dia, pelibatan anak dalam pembangunan daerah melalui Musrembang Anak.

“Kami mengapresiasi atas pendapat akhir seluruh fraksi DPRD Parepare yang menyetujui Perda penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk menjadi Perda. Hal ini, menunjukkan komitmen DPRD Pemerintah Kota dan semua stakeholder untuk mewujudkan Parepare sebagai Kota Layak Anak, dalam mewujudkan kota Parepare sebagai Kota Layak Anak,” pungkasnya. (hs)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan

13 Mei 2024 - 23:51 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan

13 Mei 2024 - 20:45 WITA

PJ Bupati Pinrang Terima Kunjungan Sekjen Holtikultura Kementan

13 Mei 2024 - 20:43 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.